Kabut Asap Selimuti Sumut, Pemkab Samosir Imbau Warga Pakai Masker dan Tingkatkan KewaspadaanKabut Asap Selimuti Sumut, Pemkab Samosir Imbau Warga Pakai Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan


SAMOSIR, beritasore.co.id – Pemerintah Kabupaten Samosir mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul terdeteksinya sebaran kabut asap di wilayah Sumatera Utara.
Imbauan tersebut merujuk pada hasil pemantauan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan citra sebaran asap BBMKG Wilayah I Medan pada pukul 08.00 WIB, sebaran asap terdeteksi merata di seluruh wilayah Sumatera Utara. Namun, berdasarkan pemantauan titik panas (hotspot) pada 13 Oktober 2026, tidak terdeteksi adanya titik panas di Sumut.

Kabut asap tersebut berdampak pada jarak pandang. Hasil pengamatan Stasiun Meteorologi Aek Godang dan Stasiun Meteorologi Silangit pada pukul 10.00 WIB menunjukkan jarak pandang hanya berkisar 1 hingga 4 kilometer.
Selain jarak pandang, kualitas udara juga memburuk. Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2.5 atau partikel polutan berukuran sangat kecil di wilayah Sumatera Utara berada pada kategori sedang hingga tidak sehat. Kondisi ini perlu diwaspadai, terutama bagi warga yang beraktivitas di luar ruangan.

Menyikapi hal itu, Pemkab Samosir bersama BMKG mengimbau masyarakat agar tetap tenang namun waspada. Warga dianjurkan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa beraktivitas di luar, masyarakat disarankan menggunakan masker yang sesuai standar untuk mengurangi paparan partikel berbahaya, terutama saat kualitas udara memburuk dan jarak pandang menurun.
Bagi pengguna kendaraan bermotor, Pemkab mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi kecepatan saat melintas di jalan dengan jarak pandang terbatas. Sementara untuk operator kapal penyeberangan, diimbau untuk memperhatikan kondisi cuaca, jarak pandang, dan tinggi gelombang dengan mengutamakan keselamatan penumpang.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Samosir telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 300.2/7/SETDA Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Kondisi Kabut Asap di Kabupaten Samosir.
Pemkab meminta masyarakat mematuhi arahan dalam surat edaran tersebut dan tidak panik.
Pemkab Samosir juga mengingatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi, seperti pemerintah daerah, BMKG, BPBD, serta TNI/Polri, dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang tidak akurat.
Pemkab Samosir memastikan akan terus berkoordinasi dengan BMKG, TNI, dan Polri serta memantau perkembangan sebaran asap, kualitas udara, dan jarak pandang untuk memastikan langkah antisipasi berjalan tepat. (Hfs)











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda