Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Pemko Gunungsitoli Matangkan Persiapan Pilkades Serentak 2027Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Pemko Gunungsitoli Matangkan Persiapan Pilkades Serentak 2027

GUNUNGSITOLI (beritasore.co.id): Pemerintah Kota Gunungsitoli mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027. Persiapan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan dua regulasi penting pemerintahan desa.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Andhika Perdana Laoly mewakili Wali Kota Gunungsitoli dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi, Selasa (13/10/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli.
Adapun dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sekda Andhika menyampaikan, Pemko sependapat dengan fraksi-fraksi DPRD bahwa kedua Perda tersebut perlu diselaraskan dengan peraturan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Tujuannya untuk menghindari multitafsir dan memberikan kepastian hukum.
Anggaran Pilkades 2027 Telah Disetujui
Terkait Pilkades serentak 2027, Andhika menjelaskan Pemko telah menyiapkan tahapan secara komprehensif, mulai dari penyusunan jadwal, pembentukan panitia, pemutakhiran data pemilih, penyediaan anggaran, hingga sosialisasi dan pengawasan.
"Pelaksanaan akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan menjunjung prinsip Luberjurdil, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujarnya.
Ia menambahkan, Pemko juga akan menyiapkan Peraturan Wali Kota dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksana. Untuk anggaran tahapan Pilkades serentak 2027, telah disusun dan mendapat persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gunungsitoli. Selanjutnya, pelaksanaan menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Selain Pilkades, penyempurnaan regulasi juga mencakup pengaturan yang lebih jelas dan objektif terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta penguatan kedudukan, fungsi, dan kewenangan BPD untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa.
Menutup jawabannya, Pemko menyampaikan apresiasi atas masukan seluruh fraksi. Substansi yang masih memerlukan pendalaman akan dibahas lebih lanjut bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebelum memasuki pembahasan tahap berikutnya.
Pemko berharap, regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mendukung Pilkades serentak 2027 yang tertib, demokratis, dan akuntabel. (KZ)











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda