Jamie Raskin Ungkap Dugaan Trump Jual Beli Pengampunan PresidenJamie Raskin Ungkap Dugaan Trump Jual Beli Pengampunan Presiden

Jakarta, beritasore.co.id - Komite Kehakiman DPR Amerika Serikat mengungkap dugaan praktik jual beli pengampunan di era Presiden Donald Trump. Laporan itu dirilis anggota senior komite dari Partai Demokrat, Jamie Raskin, pada Jumat (21/8) melalui situs resmi komite.
Dalam laporannya, Raskin menyebut Trump telah meninggalkan mekanisme pengampunan tradisional yang selama ini dikelola Departemen Kehakiman (DoJ). Sebagai gantinya, Trump diduga membangun sistem baru yang membuka akses pengampunan bagi narapidana kaya dengan modal donasi politik, koneksi bisnis keluarga Trump, dan kedekatan dengan lingkaran MAGA.
Akibat praktik tersebut, negara disebut kehilangan potensi pengembalian dana hampir US$1,7 miliar atau sekitar Rp30 triliun yang seharusnya dibayarkan para terpidana kepada korban dan masyarakat sebagai denda dan ganti rugi.
"Donald Trump telah mengambil salah satu kekuasaan konstitusional paling sakral dari kepresidenan dan mengubahnya menjadi pasar untuk pengaruh politik orang dalam dan pengayaan pribadi," tulis Raskin dalam laporannya.
Raskin bahkan menjuluki skema itu sebagai 'Pardons, Inc.'.
"Model bisnisnya sederhana: penjahat kerah putih kaya dan pengedar narkoba menyewa orang dalam Trump, menggelontorkan uang ke operasi politiknya atau membina kepentingan finansial keluarganya, dan tiba-tiba pintu Gedung Putih terbuka lebar untuk pengampunan, pengurangan hukuman, dan penghapusan semua denda," lanjutnya.
Laporan itu juga menyoroti ketimpangan perlakuan. Ribuan narapidana biasa yang telah menunjukkan penyesalan dan membayar ganti rugi kepada korban, namun tidak memiliki koneksi dengan elite MAGA, tetap dibiarkan dalam ketidakpastian.
"Pengampunan presiden seharusnya menjadi instrumen keadilan dan belas kasihan, bukan skema cepat kaya MAGA lainnya di mana akses diberikan kepada penawar tertinggi," tegas Raskin.
Beberapa nama yang disebut menerima pengampunan dalam laporan tersebut antara lain:
1. Juan Orlando Hernández, mantan Presiden Honduras yang divonis 45 tahun penjara karena membantu penyelundupan ratusan ton kokain ke AS.
2. Joseph Schwartz, taipan bisnis panti jompo yang menghabiskan hampir US$1,1 juta untuk melobi pengampunan saat menjalani hukuman atas kasus penipuan pajak gaji senilai US$38 juta.
3. Timothy Leiweke, yang menyumbang US$250.000 untuk pelantikan Trump sebelum Trump membatalkan tuntutan federal pengaturan tender terhadapnya.
Selain itu, Trump juga memberikan pengampunan kepada tiga terpidana kasus penyuapan internasional, setelah putri salah satu terdakwa menyumbang US$2,5 juta kepada kelompok pendukung Trump, MAGA Inc.(cnn).








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda