Breaking News
Memuat breaking news...

Jalan Lintas Timur Panyabungan Rusak Parah, Sopir Truk Keluhkan Per Mobil Bisa Patah

Redaksi
Redaksi
Kamis, 8 Oktober 2026 - 7.30 PM WIB
7
Jalan Lintas Timur Panyabungan Rusak Parah, Sopir Truk Keluhkan Per Mobil Bisa Patah
Reading Comfort
adjust the font size

PANYABUNGAN (beritasore.co.id): Kerusakan Jalan Lintas Timur di dekat Simpang Jalan Nusantara II, Kelurahan Pidoli Dolak, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), dikeluhkan sopir dan warga. Mereka mendesak Bupati Madina dan Dinas PUPR Madina segera melakukan perbaikan.

Keluhan itu disampaikan seorang sopir truk Fuso, Siregar, saat melintas di lokasi tersebut, Kamis (08/10).

"Perbaiki dong Jalan Lintas Timur yang rusak, Pak Bupati dan Kadis PUPR Madina," ujar Siregar.

Ia menyebut kerusakan jalan tersebut sudah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa perbaikan. Akibatnya, pengendara harus ekstra hati-hati saat melintas.

"Setiap melintas saya harus hati-hati betul, kalau muatan banyak, per mobil bisa patah," katanya.

Siregar juga mengingatkan adanya kewajiban penyelenggara jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurutnya, Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, serta memasang tanda atau rambu peringatan jika perbaikan belum dapat dilakukan.

Senada, Sekretaris LSM Genta Madina, Chandra Siregar, mengatakan tanggung jawab penyelenggaraan jalan dibagi berdasarkan kewenangan: pemerintah pusat untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota.

"Karena itu wajar jika masyarakat, khususnya sopir truk, pengendara sepeda motor, dan kendaraan lainnya meminta Bupati dan Kadis PUPR Madina memperbaiki jalan yang setiap hari ramai dilintasi," ujarnya.

Chandra juga mengingatkan sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai, sebagaimana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ.

"Jika kelalaian tidak memperbaiki jalan atau tidak memasang rambu menyebabkan kecelakaan, ada ancaman pidana," kata Chandra.(Kdr).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait