Investor Pasar Modal Tren Meningkat, Tambah 1,21 JutaInvestor Pasar Modal Tren Meningkat, Tambah 1,21 Juta
Redaksi
Jumat, 10 Juli 2026 - 3.04 PM WIB
56

Hasan Fawzi, Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK. berutasore.co.id/laswie wakid .
Reading Comfort
adjust the font size
JAKARTA (beritasore.co.id): Seiring dengan inisiatif pendalaman pasar yang konsisten dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SelfRegulatory Organizations (SRO) dan industri jasa keuangan, jumlah investor di pasar modal domestik terus menunjukkan tren peningkatan, dengan penambahan sebanyak 1,21 juta investor baru pada Juni 2026 (mtm).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi;
Agus Firmansyah menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Jumat (10/7/2026).
Hasan Fawzi, Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK mengatakan kepada wartawan secara online Selasa (7/7/2026).
Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 42,22 persen menjadi 28,96 juta investor. Dari sisi intermediasi, pasar modal domestik terus menjalankan peran pentingnya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.
Hingga akhir Juni 2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp112,67 triliun, terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 12 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 9 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 98 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.
"Sementara pada pipeline, terdapat 11 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp15,84 triliun," kata Hasan.
Adapun untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang Juni 2026 terdapat 22 Efek baru serta 6 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp39,14 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,98 triliun.
Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 Juni 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 49.920 lot pada Juni 2026 (mtm), sehingga secara agregat telah mencapai 235.343 lot.
Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Juni 2026, secara total terdapat 155 pengguna jasa yang
telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e,
dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,81 miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK,
selama tahun 2026 (ytd per 30 Juni 2026) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp86,26 miliar kepada 95 pihak, 2 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi Pembekuan Izin, 9 sanksi Peringatan Tertulis, serta 8 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, secara ytd OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp118,80 miliar kepada 362 pihak, dan mengenakan 106 sanksi Peringatan Tertulis.
Selain itu, OJK juga mengenakan 105 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus. Sepanjang bulan Juni 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp1,22 miliar dan 2 Peringatan Tertulis kepada 1 Emiten dan 1 Perusahaan Efek, serta 1 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin kepada Perusahaan Efek. (wie)
Topik
No topics for this article yet.
Berita Terkait









Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda