Heboh! 5 Oknum Disdikbud Medan Jual Aset Sekolah Rp12,24 Miliar, DPRD Medan MurkaHeboh! 5 Oknum Disdikbud Medan Jual Aset Sekolah Rp12,24 Miliar, DPRD Medan Murka

MEDAN (beritasore.co.id): Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc., MA., mendesak Pemerintah Kota Medan bertindak tegas terkait kasus penjualan aset milik Pemerintah Kota Medan oleh lima oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Menurut Kasman, penjualan aset daerah tanpa prosedur dan dokumen resmi merupakan pelanggaran serius dalam pengelolaan barang milik daerah.
"Ini harus menjadi perhatian serius. Aset pemerintah adalah aset masyarakat. Tidak boleh ada pegawai yang merasa punya kewenangan menjual atau mengalihkan aset daerah di luar mekanisme yang telah ditentukan," tegas Kasman kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/9/2026).
Politisi PKS itu mengapresiasi langkah Inspektorat Kota Medan yang telah melakukan pemeriksaan. Ia meminta seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Jika hasil pemeriksaan sudah menyatakan ada pelanggaran, maka sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional. Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Kasman juga menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara. Ia meminta nilai aset yang dijual dihitung secara akurat dan akuntabel.
"Jangan sampai setelah pensiun, persoalan ini dianggap selesai. Kerugian atau nilai aset yang harus dikembalikan harus jelas," katanya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset yang diduga dijual tersebut mencapai Rp12,24 miliar dan berasal dari sejumlah sekolah di Kota Medan.
"Angkanya tidak kecil, miliaran rupiah. Karena itu harus dihitung secara cermat, aset apa saja yang hilang atau dijual, berapa nilainya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengembaliannya," jelas Kasman.
Lebih jauh, Kasman meminta Pemko Medan tidak hanya fokus pada sanksi, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pencatatan aset, khususnya di lingkungan Disdikbud.
"Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan. Jangan hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada pegawai. Sistemnya juga harus dibenahi. Pengawasan, inventarisasi, dan pencatatan aset harus diperketat, sehingga aset pemerintah yang ada di sekolah maupun perangkat daerah lainnya dapat terpantau dengan baik," tuturnya.
Ia menegaskan Komisi II DPRD Kota Medan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah.
"Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemko Medan. Jangan pernah bermain-main dengan aset daerah. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah dan setiap barang milik daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (MZ)









Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda