Hapus Regulasi Usang, Pemko Medan Ajukan Cabut Perda Lembaga Kemasyarakatan Tahun 2013Hapus Regulasi Usang, Pemko Medan Ajukan Cabut Perda Lembaga Kemasyarakatan Tahun 2013

MEDAN (beritasore.co.id): Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).
Rico Waas menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan setiap regulasi di Kota Medan memiliki kepastian hukum yang kuat, adaptif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi tumpukan pasal dan ayat. Di dalamnya harus memuat arah kebijakan, kepentingan masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah.
"Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Rico Waas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pencabutan Perda No. 2 Tahun 2013 mengacu pada penyesuaian regulasi di tingkat nasional, di antaranya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta PP No. 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Desa.
"Hasil evaluasi menunjukkan ada beberapa pasal pada perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut," tambahnya.
Untuk itu, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda tersebut.
"Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan," harapnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, para pimpinan perangkat daerah, serta para camat. (MZ)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda