Hakim PN Medan Peringatkan Tergugat Absen Bisa Berkonsekuensi HukumHakim PN Medan Peringatkan Tergugat Absen Bisa Berkonsekuensi Hukum

MEDAN (beritasore.co.id): Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan pemeriksaan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak terkait.
Sidang dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Medan tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Senin (19/10/2026).
Dalam persidangan, Majelis Hakim secara tegas meminta agar para tergugat nomor 12 hingga nomor 29 dihadirkan pada sidang berikutnya.
"Absen bukan berarti perkara berhenti. Proses persidangan harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Majelis Hakim di persidangan.
Majelis menegaskan, kehadiran para pihak merupakan bagian penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya. Setiap pihak diminta memperhatikan panggilan pengadilan dan memahami konsekuensi hukum apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali pada Senin, 2 November 2026, di PN Medan. Kehadiran para tergugat menjadi salah satu aspek yang akan dicermati dalam kelanjutan pemeriksaan perkara.
Majelis Hakim juga menekankan bahwa seluruh dalil yang diajukan penggugat harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, penilaian terhadap pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
"Gugatan masih harus dibuktikan, siapa yang bertanggung jawab akan diuji di persidangan. Seluruh pihak tetap memiliki hak hukum yang sama untuk menyampaikan keterangan, pembelaan, dan bukti sesuai ketentuan," tegasnya.(als).











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda