Breaking News
Memuat breaking news...

Hakim PN Medan Peringatkan Tergugat Absen Bisa Berkonsekuensi Hukum

Redaksi
Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2026 - 11.36 AM WIB
4
Hakim PN Medan Peringatkan Tergugat Absen Bisa Berkonsekuensi Hukum
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (beritasore.co.id): Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan pemeriksaan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak terkait.

Sidang dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Medan tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Senin (19/10/2026).

Dalam persidangan, Majelis Hakim secara tegas meminta agar para tergugat nomor 12 hingga nomor 29 dihadirkan pada sidang berikutnya.

"Absen bukan berarti perkara berhenti. Proses persidangan harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Majelis Hakim di persidangan.

Majelis menegaskan, kehadiran para pihak merupakan bagian penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya. Setiap pihak diminta memperhatikan panggilan pengadilan dan memahami konsekuensi hukum apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali pada Senin, 2 November 2026, di PN Medan. Kehadiran para tergugat menjadi salah satu aspek yang akan dicermati dalam kelanjutan pemeriksaan perkara.

Majelis Hakim juga menekankan bahwa seluruh dalil yang diajukan penggugat harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, penilaian terhadap pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

"Gugatan masih harus dibuktikan, siapa yang bertanggung jawab akan diuji di persidangan. Seluruh pihak tetap memiliki hak hukum yang sama untuk menyampaikan keterangan, pembelaan, dan bukti sesuai ketentuan," tegasnya.(als).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait