GMKI Telukdalam Pertanyakan Hilangnya Tongkang Kayu Sitaan PT GRUTI dan PT Teluk Nauli dari Pelabuhan Pulau TelloGMKI Telukdalam Pertanyakan Hilangnya Tongkang Kayu Sitaan PT GRUTI dan PT Teluk Nauli dari Pelabuhan Pulau Tello


TELUKDALAM (beitasore.co.id): Keberadaan satu unit kapal tongkang bermuatan kayu gelondongan milik PT Gunung Raya Utama Timber (GRUTI) dan PT Teluk Nauli yang sebelumnya diamankan di Pelabuhan Pulau Tello, Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), dipertanyakan.
Pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Telukdalam mendatangi Mapolres Nias Selatan, Rabu (2/9), untuk meminta kejelasan status kapal tersebut yang kini tidak lagi berada di lokasi.
Kapal tongkang tersebut merupakan bagian dari barang bukti dalam pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan aktivitas pengangkutan hasil hutan ilegal di wilayah Kepulauan Batu yang dikelola PT GRUTI dan PT Teluk Nauli.
Ketua GMKI Telukdalam, Mikael J. Halawa, mengatakan kapal itu sebelumnya terlihat jelas berada di sekitar Pelabuhan Pulau Tello, dekat Pantai Lasondre.
"Kapal tongkang sebelumnya berada di sekitar Pelabuhan Pulau Tello. Kapal tersebut merupakan salah satu alat bukti bahwa aktivitas kedua perusahaan itu masih beroperasi pasca adanya larangan dari Kementerian Kehutanan," kata Mikael.
Mikael menjelaskan, pihaknya pertama kali menemukan kapal tersebut beroperasi pada 30 Januari 2026 di wilayah yang disebut sebagai Pelabuhan GRUTI di Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara.
"Ketika kami datang tanggal 30 Januari, kapal itu sedang beroperasi di Pelabuhan GRUTI. Kayu yang ada di pelabuhan diangkat ke kapal tongkang," ujarnya.
Setelah mendapat protes dari warga, kapal itu kemudian dipindahkan ke Pelabuhan Pulau Tello. Sehari setelahnya, pada 31 Januari 2026, Aliansi Masyarakat (AMAL) Nias Selatan bersama GMKI Telukdalam, LMHB, dan masyarakat Kepulauan Batu secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polsek Pulau-Pulau Batu.
Dalam laporan itu, pelapor menyebut menemukan aktivitas pekerja, alat berat, dan mobilisasi kapal tongkang yang diduga untuk mengangkut hasil hutan. Sebagai bukti, mereka melampirkan foto, video, dan menyerahkan satu unit kapal tongkang bermuatan kayu.
Mikael juga mempertanyakan lambannya penanganan Dumas tersebut. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Nias Selatan, kasus itu masih dalam tahap proses sejak Januari 2026.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, membenarkan bahwa Dumas terkait dugaan perambahan hutan oleh PT GRUTI dan PT Teluk Nauli masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, ia memberikan keterangan berbeda terkait status kapal tongkang. Ahmad menegaskan pihaknya tidak memiliki berita acara serah terima kapal tersebut sebagai barang bukti.
"Persoalan kapal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai barang yang pernah diterima atau berada dalam penguasaan kepolisian," ujarnya, Rabu (2/9).
Ia meminta pihaknya diberikan kehati-hatian dalam menentukan langkah hukum dan membantah tudingan bahwa kepolisian telah melepaskan kapal tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Kami perlu kehati-hatian dalam menentukan langkah agar tidak salah dalam proses hukum. Kalau kami dituduh melepaskan, buktikan saja bahwa kami yang melepaskannya," tegas Ahmad Fahmi.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan kapal tongkang bermuatan kayu gelondongan tersebut belum diketahui. (wmi)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda