Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Amankan Tiga PriaGerebek Sarang Narkoba di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria

Tanjung Tiram (beritasore.co.id): Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba dan personel gabungan melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Kecamatan Tanjung Tiram. Tiga terduga penyalahgunaan dan peredaran narkoba diamankan petugas, Jumat (9/10/2026).
Penggerebekan pertama dilakukan di Dusun II Gang Yaman I/Piraun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram. Operasi dipimpin Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Zulham, S.H., M.H., bersama Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, dan Polsek Labuhan Ruku - Talawi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga terduga dengan inisial AP (33), A.S.S (35), dan KA (32). Ketiganya diamankan di lokasi dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan hukum.
Selain mengamankan terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 11,41 gram, terdiri dari satu plastik klip kecil seberat 0,40 gram dan 10 plastik klip sedang seberat 11,01 gram.
Barang bukti lain yang turut diamankan berupa plastik klip kosong, alat hisap bong, kaca pirek, uang tunai Rp1.280.000, dua buku tabungan, tiga unit timbangan, tiga bungkus plastik, serta delapan pipet skop.
Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala membenarkan kegiatan GSN tersebut. Ia menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Tidak ada ruang dan celah sekecil apapun bagi kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara," tegasnya.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(als).











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda