Breaking News
Memuat breaking news...

Gerak Cepat, URC Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Korban

Redaksi
Redaksi
Senin, 7 September 2026 - 6.39 AM WIB
1
Gerak Cepat, URC Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Korban
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (beritasore.co.id): Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 12 jam setelah kejadian dilaporkan. Polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban yang dibawa kabur hingga ke Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Pelaku berinisial RT (41), warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, diamankan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan korban bernama Zakaria.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Muara Lawe Bulan, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Saat itu, korban bersama Nurminah pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X warna hitam abu-abu dengan nomor polisi BL 3476 HF di halaman depan masjid.

Usai salat, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Aceh Tenggara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu Zery Irfan langsung menginstruksikan Tim URC untuk melakukan penyelidikan.

"Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku RT di wilayah Kecamatan Darul Hasanah sekitar pukul 11.00 WIB, atau hanya enam jam setelah kejadian," ujar Iptu Zery saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).

Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tim kemudian melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti.

Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan di Kecamatan Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.(wmi).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait