Breaking News
Memuat breaking news...

Gadjah Puteh Sorot Dugaan Monopoli Proyek Di Aceh Tamiang

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 18 Juli 2026 - 11.56 PM WIB
Gadjah Puteh Sorot Dugaan Monopoli Proyek Di Aceh Tamiang
Teks foto : Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly.
Reading Comfort
adjust the font size

KUALASIMPANG (beritasore.co.id): Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh menyoroti berkembangnya informasi mengenai dugaan penguasaan proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang oleh kelompok tertentu.

Informasi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Namun, apabila benar terdapat pihak-pihak tertentu yang mampu mengendalikan atau memengaruhi penentuan rekanan pada berbagai proyek pemerintah, maka kondisi tersebut wajib ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.

"Yang perlu dijawab bukan hanya siapa yang memenangkan proyek, tetapi bagaimana proses perusahaan itu bisa memperoleh pekerjaan tersebut. Apakah seluruh penyedia mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing atau justru sejak awal sudah ada pihak tertentu yang diarahkan menjadi pelaksana," ujar Sayed.

Menurutnya, dugaan penguasaan proyek tidak boleh dipandang hanya dari banyaknya paket yang dimenangkan oleh satu perusahaan. Pemeriksaan juga harus menyentuh pola distribusi proyek, keterkaitan antarperusahaan, hubungan kepemilikan, hingga kemungkinan adanya pihak di luar struktur pemerintahan yang ikut memengaruhi proses pengadaan.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik persaingan usaha, penguasaan proyek tidak selalu dilakukan melalui satu perusahaan. Tidak tertutup kemungkinan terdapat beberapa badan usaha berbeda yang secara administratif terlihat terpisah, tetapi sesungguhnya berada dalam satu jaringan kepemilikan, keluarga, pemodal ataupun pengendali yang sama.

Karena itu, Gadjah Puteh menilai aparat yang berwenang perlu menelusuri data kepemilikan perusahaan, susunan pengurus, alamat usaha, pola kemenangan proyek, hingga perusahaan-perusahaan yang berulang kali muncul sebagai peserta dalam paket-paket pengadaan pemerintah. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah persaingan benar-benar berlangsung secara sehat atau hanya sebatas formalitas administrasi.

Sayed menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada prinsipnya tidak melarang suatu perusahaan memenangkan banyak proyek. Namun, undang-undang tersebut melarang praktik yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, termasuk apabila terdapat pengaturan pemenang, penguasaan pasar secara tidak wajar, atau tindakan yang menghalangi pelaku usaha lain memperoleh kesempatan yang sama.

Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa istilah "monopoli proyek" tidak boleh digunakan secara sembarangan. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, evaluasi penawaran hingga pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, keterbukaan data pengadaan menjadi salah satu kunci agar seluruh proses dapat diawasi secara objektif.

"Gadjah Puteh tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru kami mendorong agar seluruh proses pengadaan dibuka secara transparan sehingga apabila memang tidak ada penyimpangan, kepercayaan publik dapat dipulihkan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya praktik yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sayed.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus menjaga integritas sistem pengadaan barang dan jasa serta memastikan setiap paket pekerjaan diberikan berdasarkan kompetensi, kemampuan, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan karena kedekatan ataupun kepentingan kelompok tertentu.

"APBK adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus dikelola secara terbuka, profesional, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Transparansi merupakan cara terbaik untuk mencegah lahirnya berbagai dugaan di tengah masyarakat," pungkasnya. (hen).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait