FWTM Minta Kapolri dan Panglima TNI Periksa Dugaan Tambang di MadinaFWTM Minta Kapolri dan Panglima TNI Periksa Dugaan Tambang di Madina

Medan (beritasore.co.id): Forum Wartawan Tri Matra (FWTM) meminta Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas dan galian C yang belum berizin di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Desakan tersebut disampaikan Ketua FWTM Winda Susanti didampingi Sekretaris Anwar Siregar dan Bendahara Muhammad Edi Siddik dalam keterangan pers di Medan, Senin (19/10/2026).
"Kami meminta Kapolri melalui Polres Mandailing Natal dan Panglima TNI bersama instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan menelusuri legalitas kegiatan pertambangan, termasuk lokasi pengolahan emas atau tong," ujar Winda.
Menurut Winda, informasi dugaan aktivitas penambangan tersebut diterima pihaknya dari masyarakat di beberapa lokasi di Madina. Ia menekankan, kegiatan tersebut perlu diverifikasi terkait perizinan berusaha, pengelolaan lingkungan, hingga keselamatan kerja.
"Jika nantinya ditemukan kegiatan tanpa izin sesuai ketentuan, kami mendorong penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih," katanya.
FWTM juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga sebagai pemodal dan pengelola, apabila ditemukan bukti keterkaitan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Rujukan Regulasi
Winda merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. Dalam UU tersebut, Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, ia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba sebagai dasar pemeriksaan perizinan.
Terkait potensi dampak lingkungan, FWTM merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun Winda menegaskan, ada atau tidaknya dampak harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis di lapangan, bukan asumsi.
"Penegakan hukum harus berdasarkan fakta hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen, mulai dari izin, koordinat lokasi, hingga kesesuaian dengan kaidah lingkungan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Polres Mandailing Natal dan Dinas ESDM Sumatera Utara terkait dugaan tersebut masih dilakukan.
Winda mengimbau warga yang memiliki informasi untuk menyampaikannya kepada aparat berwenang disertai bukti pendukung.
"Tujuan kami mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Jika terbukti melanggar, ditindak sesuai aturan. Jika tidak, masyarakat juga berhak mendapat informasi yang jelas," tutupnya.(att).











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda