Fraksi PSI DPRD Kota Medan Dukung Ranperda Sistem KesehatanFraksi PSI DPRD Kota Medan Dukung Ranperda Sistem Kesehatan

MEDAN (beritasore.co.id): Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan setuju Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. PSI menilai Perda ini harus mampu mengakomodir keluhan masyarakat terkait lemahnya pelayanan kesehatan di Kota Medan.
Dukungan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PSI, Henry Jhon Hutagalung, dalam pandangan umum fraksi terhadap penjelasan pengusul hak inisiatif DPRD Medan atas Ranperda Sistem Kesehatan, pada Rapat Paripurna Internal di Gedung DPRD Medan, Senin (12/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen didampingi para Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, Zulkarnaen, SKM, dan Hadi Suhendra. Turut hadir anggota dewan lainnya. Rapat difasilitasi Plt. Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit, SE dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Andres Willy Simanjuntak, SH.
Dalam pandangannya, Henry menegaskan pembangunan kesehatan merupakan bagian fundamental dalam mewujudkan warga Medan yang sehat, produktif, dan berkualitas. Ia menilai Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sudah tidak relevan lagi, karena telah terbit Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksananya.
"Harmonisasi dengan kebijakan nasional tidak boleh dimaknai hanya menyalin ketentuan pusat. Perda ini harus menjawab persoalan spesifik Kota Medan sebagai kota metropolitan dengan jumlah penduduk besar, kepadatan tinggi, dan persoalan kesehatan yang beragam," ujar Henry.
Henry juga menyampaikan sejumlah catatan krusial agar Ranperda benar-benar berpihak pada masyarakat:
Pertama, mewajibkan seluruh Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit menyediakan jalur pelayanan khusus bagi lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Kedua, meminta Dinas Kesehatan rutin menggelar customer satisfaction training bagi tenaga paramedis, agar tidak ada lagi warga yang dipersulit prosedur berbelit atau mendapat perlakuan tidak ramah.
Ketiga, peningkatan kualitas SDM petugas Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan, serta mewajibkan ketentuan minimum jumlah kamar bagi pasien BPJS dan Universal Health Coverage (UHC).
Keempat, mewajibkan setiap fasilitas kesehatan memasang papan pengumuman besar yang menyatakan melayani pasien UHC Kota dan Provinsi.
Kelima, Dinas Kesehatan diminta bertindak cepat dan tegas menindak rumah sakit serta tenaga medis yang terbukti melakukan malpraktik.
Keenam, setiap Puskesmas harus memiliki dokter umum, dokter gigi, dokter penyakit dalam (internist) dan dokter spesialis lainnya, serta mendorong Dinas Kesehatan bekerja sama dengan BPOM untuk mengawasi jajanan anak sekolah dan rutin melakukan advokasi kesehatan ke sekolah-sekolah.
"Pada akhirnya tujuan kita bukan sekadar menghasilkan Perda, tetapi membangun sistem kesehatan Kota Medan yang mudah diakses, cepat, berkualitas, adil, transparan, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat," pungkasnya. (MZ)











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda