Fraksi PDIP Setujui Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan Jadi Hak Inisiatif DPRD MedanFraksi PDIP Setujui Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan Jadi Hak Inisiatif DPRD Medan

MEDAN (beritaSore.co.id): Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyatakan persetujuan terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Dengan persetujuan ini, usulan perubahan tersebut resmi menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan.
Persetujuan itu disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD Medan, Johannes Hutagalung, dalam pandangan umum fraksi terhadap penjelasan pengusul Ranperda pada rapat paripurna internal di Gedung DPRD Medan, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan ik Hj. Sri Rezeki dan H. Zulkarnaen. Rapat juga dihadiri anggota DPRD Medan lainnya dan difasilitasi Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Erisda Hutasoit bersama Kabag Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.
Johannes Hutagalung menyampaikan, perubahan Perda diharapkan membuat Pemko Medan lebih fokus dalam menjalankan program peningkatan taraf hidup masyarakat pra-sejahtera.
“Dalam perubahan Perda ini akan ada penambahan beberapa pasal yang mengatur soal bantuan kepada pelaku UMKM. Jika selama ini bantuan diberikan secara berkelompok, ke depan diharapkan bisa diberikan secara perorangan,” ujar Johannes.
Hal yang sama juga berlaku untuk program pendidikan, pelatihan, dan keterampilan bagi masyarakat. Pemko Medan diharapkan lebih fokus melakukan pembinaan.
Menurut Johannes, kemiskinan merupakan persoalan urgen dan mendesak yang harus ditanggulangi melalui tindakan dan program nyata.
“Diperlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematis, terpadu, dan menyeluruh dalam rangka menyesuaikan dinamika sosial ekonomi terkini serta efektivitas program yang tepat sasaran. Upaya percepatan penanggulangan juga harus dilakukan secara optimal, efektif, efisien, dan transparan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa angka kemiskinan di Kota Medan diperkirakan akan meningkat jika tidak dilakukan penanggulangan sejak dini secara baik.
Oleh karena itu, akurasi data masyarakat penerima manfaat sebagai sasaran penetapan kebijakan dalam program penanggulangan kemiskinan harus benar-benar diperhatikan, agar program yang direncanakan untuk mengurangi angka kemiskinan di Kota Medan dapat tercapai.
(MZ)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda