Breaking News
Memuat breaking news...

Fraksi PDI-P DPRD Medan Pertanyakan Keterlambatan Revisi Perda PDRD

Redaksi
Redaksi
Selasa, 22 September 2026 - 3.26 AM WIB
2
Fraksi PDI-P DPRD Medan Pertanyakan Keterlambatan Revisi Perda PDRD
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (beritasore.co.id): Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mempertanyakan kelalaian Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, terkait keterlambatan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Padahal, perubahan Perda tersebut dinilai sangat urgen dan mendesak karena berdampak langsung terhadap keuangan daerah serta hak-hak keuangan kepala daerah.

Hal itu ditegaskan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, David Roni Ganda Sinaga, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (22/9/2026).

Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PDI-P menyayangkan kinerja Wali Kota Medan akibat molornya pengajuan draf Ranperda tersebut. Padahal, dalam surat bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 900.1.13.1/4383/SJ tanggal 16 September 2025, telah diinstruksikan dengan jelas kewajiban untuk melakukan perubahan Perda.

"Surat tersebut tidak hanya mewajibkan perubahan, tetapi juga menetapkan kerangka waktu yang sangat terbatas. Secara konkret disebutkan, kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima," ujar David.

David menegaskan, aspek paling signifikan dari surat tersebut adalah adanya sanksi jika perubahan Perda tidak dilakukan, yang akan berdampak langsung pada keuangan daerah dan hak keuangan kepala daerah.

"Jika dihitung dari tanggal penerbitannya, surat itu sudah satu tahun lalu dikeluarkan. Kenapa baru sekarang draf Ranperda perubahan diajukan? Kami dari Fraksi PDI-P meminta penjelasan, tindak lanjut apa yang telah dilakukan Pemko Medan sehingga pembahasan Ranperda ini bisa dilanjutkan," tegasnya.

Menurut Fraksi PDI-P, ada alasan lain yang membuat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan merekomendasikan evaluasi terhadap Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2024. Di antaranya, tarif yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kota Medan saat ini, serta adanya objek-objek retribusi potensial yang belum tercantum dalam Perda tersebut.

Adapun perubahan Perda bertujuan untuk menyelaraskan Perda dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beberapa pasal yang perlu disesuaikan antara lain:

1. Ketentuan Pasal 45 mengenai objek opsen pajak kendaraan bermotor yang dikenakan atas pajak terutang dari pajak kendaraan bermotor dihapus karena merupakan pengulangan dari Pasal 4. 2. Ketentuan Pasal 50 mengenai objek opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang dikenakan atas pajak terutang dari bea balik nama kendaraan bermotor dihapus karena pengulangan dari Pasal 4. 3. Tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan disesuaikan agar tidak dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Rincian tarif titipan luar sterilisasi alat serta dekontaminasi dipindahkan ke kelompok retribusi jasa usaha. 4. Tarif retribusi perizinan tertentu atas bangunan gedung, khususnya terkait tabel indeks terintegrasi, disesuaikan dengan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Terkait itu, Fraksi PDI-P meminta penjelasan apakah mekanisme penentuan tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024 telah melanggar ketentuan PP No. 16 Tahun 2021.

"Kami mempertahankan hal tersebut karena sejak diterapkannya Perda PDRD ini, Fraksi PDI-P sering menerima aduan masyarakat soal rumit dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG di Kota Medan. Apakah evaluasi ini ada hubungannya dengan rumit dan tingginya biaya tersebut karena ada kesalahan dalam perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) bangunan gedung di Kota Medan?" ujar David.

Di akhir pemandangan umum, Fraksi PDI-P menegaskan agar dalam penentuan maupun penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah tetap memperhatikan kemampuan keuangan masyarakat serta keberlangsungan dunia usaha, agar iklim investasi di Kota Medan tetap kondusif dan berkembang.(MZ).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait