Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi Cegah Kebocoran PADFraksi PAN-Perindo DPRD Medan Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi Cegah Kebocoran PAD

MEDAN (beritasore.co.id): Fraksi Partai Amanat Nasional - Persatuan Indonesia (PAN-Perindo) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan memperkuat digitalisasi sistem pemungutan dan pembayaran pajak serta retribusi daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Desakan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PAN-Perindo, Edy Saputra, ST, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan kepala daerah atas Ranperda Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (21/9/2026).
Fraksi PAN-Perindo menekankan, setiap penyesuaian tarif pajak dan retribusi harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Setiap penyesuaian tarif harus mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keadilan. Jangan sampai kebijakan ini justru semakin membebani masyarakat menengah ke bawah," ujar Edy.
Selain soal tarif, Fraksi PAN-Perindo juga menyoroti optimalisasi teknologi informasi. Menurutnya, pemanfaatan sistem digital akan membuat proses pemungutan menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Fraksi tersebut menilai implementasi sistem digital, khususnya pada pajak restoran dan kafe, masih belum optimal. Masih ditemukan wajib pajak yang menggunakan sistem self-assessment dan belum terintegrasi secara daring.
Oleh karena itu, Fraksi PAN-Perindo meminta agar kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak secara online diatur secara tegas dan eksplisit di dalam Ranperda perubahan tersebut.
Tak hanya itu, Fraksi PAN-Perindo juga mendorong penguatan sanksi bagi pelanggar, baik dari pihak wajib pajak maupun penyelenggara. Di sisi lain, fraksi ini mengusulkan pemberian insentif atau kemudahan bagi wajib pajak yang patuh.
Fraksi PAN-Perindo menegaskan, struktur dan besaran retribusi harus diselaraskan dengan kemampuan masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM sektor informal.
"Kami berharap perubahan perda ini mampu meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban masyarakat, serta tetap memberi ruang bagi keberlangsungan usaha mikro dan kecil," pungkasnya. (MZ).









Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda