Breaking News
Memuat breaking news...

FMPK Desak Polrestabes Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Aset UDA

Redaksi
Redaksi
Jumat, 10 Juli 2026 - 8.53 AM WIB
11
FMPK Desak Polrestabes Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Aset UDA
Ketua FMPK, Muhammad Abduh didampingi,M Satya Mohan, Elman dan Panal Pakpahan memberikan keterangannya kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/7/2026) di depan Mapolrestabes Medan. beritasore.co.id/Andi Aria Tirtayasa
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (beritasore.co.id): Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) mendesak Polrestabes Medan segera menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan aset milik Universitas Darma Agung (UDA) berupa 1 unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi BK 1653 QV dengan terlapor berinisial GTPS. Laporan yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/753/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2025 kini telah naik ke tahap penyidikan.


"Kami dari FMPK minta agar Polrestabes segera memproses laporan dugaan penggelapan karena prosesnya sudah lama,"
Ketua FMPK, Muhammad Abduh Kamis (9/7/2026) di depan Mapolrestabes Medan.

Didampingi,M Satya Mohan, Elman dan Panal Pakpahan, dia menuturkan sudah 1 tahun. Laporan dugaan tindak pidana penggelapan ini objeknya sudah disita Polrestabes tapi pelaku belum ditangkap.

Menurut informasi kasus ini sudah naik ke penyidikan," jelas Ketua FMPK, Muhammad Abduh didampingi,M Satya Mohan, Elman dan Panal Pakpahan pada wartawan, Kamis (9/7/2026) di depan Mapolrestabes Medan.

Pihaknya, juga telah melakukan koordinasi dengan penyidik, dan berharap hasil kordinasi ini bisa berjalan dengan baik. Agar keadilan bisa ditegakkan. Jika kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya bakal menggelar aksi damai dengan menurunkan massa yang lebih banyak lagi.

"Kalau ini tidak berjalan sebagaimana mestinya kami akan melakukan aksi damai dengan jumlah massa yang lebih besar," tegasnya.

Sekadar informasi, laporan dugaan tindak pidana dugaan penggelapan ini dengan terlapor, GTPS ini terjadi di UDA.
Laporan tersebut teregister dalam Polisi Nomor: LP/B/753/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2025.

Pelapor adalah Pj Rektor Universitas Darma Agung, Prof Suwardi, MA. Selama pelapor menjabat ada mobil milik Universitas Darma Agung sebanyak 5 (lima) unit. Kemudian salah satunya diduga digelapkan oleh terlapor, GTPS yaitu 1 (satu) Unit Mobil Suzuki APV, No. Pol BK 1653 QV, warna silver, atas nama Universitas Darma Agung.

Mobil itu dikendarai oleh Hepriyanto Napitupulu alias Jefri, kemudian pelapor mensomasi terlapor namun tidak direspon. Akibat kejadian tersebut pihak korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebanyak lebih kurang Rp.75 juta. (att).





Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait