FKUB Tapteng Gelar Pembinaan Kerukunan, Indeks Toleransi Capai 93,59FKUB Tapteng Gelar Pembinaan Kerukunan, Indeks Toleransi Capai 93,59

TAPANULI TENGAH (beritasore.co.id): Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama selama tiga hari, 13-15 Oktober 2026, di Pandan.
Kegiatan bertema "Merawat Kerukunan Umat Beragama" ini diikuti tokoh lintas agama, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Al Washliyah, Muslimat NU, Muslimat Al Washliyah dan Aisyiyah, pemuda lintas agama, pengurus Desa Sadar Kerukunan, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua FKUB Kabupaten Tapanuli Tengah, Dr. H. Ismail, S.Ag., M.M.Pd., mengatakan kerukunan antarumat beragama di Tapanuli Tengah berjalan baik dan harmonis.
"Alhamdulillah, kerukunan antarumat beragama di Tapanuli Tengah berjalan dengan baik. Meski multi etnis, multi agama dan budaya, harmonisasi tetap terjalin dan terawat," ujar Ismail saat membuka kegiatan, Kamis (15/10/2026).
Menurut Ismail, pembinaan ini bertujuan sebagai sistem peringatan dini untuk mencegah konflik sosial akibat perbedaan keyakinan. Prinsipnya, mencegah lebih baik daripada menangani konflik.
"Selain itu untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga keutuhan NKRI melalui semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta meningkatkan toleransi," jelasnya.
Ismail menambahkan, kondisi aman dan kondusif akan mendukung stabilitas dan pembangunan nasional, serta mempererat persaudaraan melalui gotong royong.
Ia mengungkapkan hasil Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama di Tapanuli Tengah menunjukkan tren positif. Pada 2025 indeks sebesar 92,86 dan meningkat menjadi 93,59 pada 2026.
"Capaian ini menunjukkan tokoh lintas agama telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengimplementasikan nilai ajaran agama kepada umatnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah, H. Awaluddin Habibi Siregar, S.Ag., MA, yang menjadi narasumber, memaparkan kebijakan pendirian rumah ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Awaluddin menjelaskan, pendirian rumah ibadah wajib memenuhi sejumlah persyaratan, yakni mengumpulkan 90 nama pengguna rumah ibadah yang disahkan pemerintah setempat, 60 nama dukungan warga sekitar yang disahkan lurah/kepala desa, rekomendasi dari FKUB Tapteng, dan rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Tapteng sebelum diajukan ke Bupati Tapanuli Tengah.
"Setelah semua berkas terpenuhi, maka surat izin akan diterbitkan," pungkasnya.
Hadir sebagai narasumber lain perwakilan Kesbangpol Tapteng, Polres Tapteng, pendeta, pastor, dan pengurus MUI. Bertindak sebagai moderator yakni pendeta, pastor, ASN Kemenag Tapteng dan pengurus FKUB.(att)











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda