Breaking News
Memuat breaking news...

Enam Fraksi DPRD Gunungsitoli Sampaikan Pandangan Umum Atas Dua Ranperda Desa

Redaksi
Redaksi
Selasa, 13 Oktober 2026 - 6.03 PM WIB
8
Enam Fraksi DPRD Gunungsitoli Sampaikan Pandangan Umum Atas Dua Ranperda Desa
Reading Comfort
adjust the font size

Gunungsitoli (beritasore.co.id): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa, Selasa (13/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli itu dipimpin Ketua DPRD, Adrianus Zega, S.T., M.Psi., didampingi Wakil Ketua Ridwan Saleh Zega, S.A.P. Mewakili Wali Kota Gunungsitoli, hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE.

Adapun dua Ranperda yang dibahas adalah:

1. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 2. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Enam fraksi menyampaikan pandangan umumnya, yakni Fraksi Golkar-Perindo, Fraksi Amanat Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan.

Pada sesi tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan tanggapan, masukan, serta catatan kritis terhadap substansi kedua Ranperda sebagai bahan penyempurnaan sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan.

Perubahan Perda tentang BPD dinilai penting untuk menyesuaikan kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hingga mekanisme kerja BPD dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru. Penguatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran BPD dalam menampung aspirasi masyarakat dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara revisi Perda tentang Pilkades dan Perangkat Desa bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan di atasnya, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan berkepastian hukum.

Melalui pembahasan ini, DPRD dan Pemerintah Kota Gunungsitoli berkomitmen untuk menghasilkan regulasi yang adaptif, partisipatif, dan akuntabel sesuai kebutuhan masyarakat desa. (KZ)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait