Empat Ranperda Disetujui, Wabup Nias Barat Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Desa dan PADEmpat Ranperda Disetujui, Wabup Nias Barat Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Desa dan PAD

NIAS BARAT, beritasore.co.id — Wakil Bupati Nias Barat Sozisokhi Hia, S.H., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat dengan agenda laporan hasil pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias Barat, Senin (19/10/2026).
Rapat Paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Kevin K.P. Waruwu, S.H. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui keempat Ranperda yang dibahas. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Yanuardin Halawa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, perangkat daerah pemrakarsa, serta Sekretariat DPRD yang telah mendukung kelancaran seluruh tahapan pembahasan.
Pandangan umum fraksi disampaikan oleh Yarina Lombu dari Fraksi Gerindra, Bonifasius Waruwu dari Fraksi Hanura, Yuliria Daeli dari Fraksi Karya Bangsa-Demokrat, dan Firman Nefos Daeli dari Fraksi PDI Perjuangan-Perindo.
Adapun empat Ranperda yang disetujui adalah:
1. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. 2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 3. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sozisokhi Hia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan Ranperda merupakan wujud tanggung jawab bersama untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, berkepastian hukum, efektif dilaksanakan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat, tertib, dan akuntabel," ujarnya.
Ia menjelaskan, tindak lanjut dari persetujuan ini, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan dilanjutkan ke tahap evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan tiga Ranperda lainnya akan diproses ke tahap fasilitasi.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, Pansus, Sekretariat DPRD, tim penyusun, serta seluruh perangkat daerah terkait atas komitmen dalam menyelesaikan pembahasan keempat Ranperda tersebut.
Persetujuan bersama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas guna mendukung pembangunan daerah menuju Nias Barat CERAH – Cerdas, Sejahtera, dan Sehat.(KZ)











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda