Empat Anak di Panyabungan Putus Sekolah, Orang Tua Sebut Terkendala Ekonomi dan AdministrasiEmpat Anak di Panyabungan Putus Sekolah, Orang Tua Sebut Terkendala Ekonomi dan Administrasi

PANYABUNGAN (beritasore.co.id): Empat bersaudara di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, terpaksa putus sekolah hingga akhir Agustus 2026. Orang tua menyebut faktor ekonomi dan kendala administrasi perpindahan sekolah menjadi penyebab utama.
Keempat anak tersebut adalah Laung Pardamean (15), Sakiani (13), Paet Rahmat (11), dan Sri Ayu (8). Mereka merupakan putra-putri dari pasangan Poso Yasri (37) dan Miftahul Jannah (36), warga Kelurahan Pidoli Dolok.
Berdasarkan keterangan orang tua yang diperoleh wartawan di Grup WhatsApp Wartawan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (31/8/2026), keempat anak tersebut berhenti mengenyam pendidikan formal sejak tahun 2020.
Sebelumnya keluarga tersebut berdomisili di kawasan Pasar Hilir, Panyabungan. Laung Pardamean tercatat pernah bersekolah di SD Negeri 1 Pasar Hilir. Sementara Sakiani pernah bersekolah di SD Negeri 3 Panyabungan hingga kelas II, dan Paet Rahmat hingga kelas I di sekolah yang sama.
Orang tua menuturkan, mereka sempat pindah ke Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, karena alasan pekerjaan. Saat di Kota Pinang, mereka mengaku telah berupaya mendaftarkan kembali anak-anaknya ke sekolah baru.
Upaya tersebut, menurut pengakuan orang tua, terkendala persyaratan surat pindah dari sekolah asal.
"Kami sudah minta tolong ke sekolah tujuan untuk komunikasikan ke sekolah asal soal surat pindah. Tapi katanya pihak sekolah asal tidak mau memberikan surat pindah karena tidak ingin jumlah siswanya berkurang," ujar Poso Yasri, menirukan hasil komunikasi antar pihak sekolah, Senin (31/8/2026).
Selain faktor administrasi, Poso Yasri yang bekerja serabutan menyebut kondisi ekonomi keluarga yang terbatas menjadi kendala untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya.
Akibat dua persoalan tersebut, keempat anak hingga kini belum kembali bersekolah secara formal.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, upaya konfirmasi masih dilakukan. Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal, Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Ketua Komisi IV DPRD Madina, serta Sekretaris Daerah yang dimintai tanggapannya melalui Kepala Dinas Kominfo Madina, Syahrul Lubis via WhatsApp pada Senin (31/8/2026), belum memberikan jawaban.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Mandailing Natal, Adek, saat dimintai konfirmasi Senin siang, mempertanyakan domisili terkini anak-anak tersebut.
"Sekarang si anak yang putus sekolah sudah berdomisili di mana? Di berita berada di Kotapinang. Berarti umur si anak 8, 11, 13, 15?" ujarnya.
Ia menyarankan agar dilakukan pertemuan langsung dengan orang tua untuk pendataan lebih lanjut. Untuk anak yang telah berusia 15 tahun, ia menyebut opsi pendidikan kesetaraan bisa ditempuh.
"Baiknya jumpa dengan orang tuanya. Karena yang sudah umur 15 tahun dia akan menduduki di PKBM atau SKB," katanya.
Orang tua berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah dan pihak terkait agar keempat anaknya dapat kembali memperoleh hak pendidikan.(Syahputra MS Hasibuan)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda