Breaking News
Memuat breaking news...

Dugaan Open Dumping di TPA Batang Gadis, AMNB Siapkan Gugatan Perdata

Redaksi
Redaksi
Rabu, 7 Oktober 2026 - 8.37 PM WIB
10
Dugaan Open Dumping di TPA Batang Gadis, AMNB Siapkan Gugatan Perdata
Perwakilan Divisi Hukum AMNB, Nelvin Roganda Hutagaol, S.H.,
Reading Comfort
adjust the font size

PANYABUNGAN (beritasore.co.id): Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB) tengah mempersiapkan gugatan perdata terkait dugaan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Batang Gadis, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal.

Langkah hukum tersebut ditegaskan bukan bermuatan politis, melainkan sebagai upaya uji kepatuhan pemerintah terhadap kewajiban hukum dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Langkah ini bukan bermuatan politik, melainkan untuk menguji kepatuhan pemerintah terhadap kewajiban hukum serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Perwakilan Divisi Hukum AMNB, Nelvin Roganda Hutagaol, S.H., di Panyabungan, Rabu (7/10).

Nelvin menegaskan, persoalan open dumping bukan sekadar masalah kebersihan, tetapi menyangkut kepatuhan hukum dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan.

"Open dumping bukan sekadar persoalan kebersihan, tetapi persoalan kepatuhan hukum dan tanggung jawab pemerintahan. Jabatan bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum," katanya.

Ia menjelaskan, rencana gugatan perdata tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:

1. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; 2. Pasal 29 ayat (1) huruf f UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pengelolaan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA; 3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait hak atas lingkungan hidup, informasi, partisipasi, dan keadilan; 4. Pasal 1365 KUHPerdata sebagai dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila terbukti ada tindakan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian.

"AMNB akan memetakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, Bupati sesuai kewenangannya, perangkat daerah terkait, serta pengelola TPA atau pihak ketiga berdasarkan tugas, kewenangan, tindakan, kelalaian, dan bukti yang ada," ujar Nelvin.

Soroti Anggaran Pengelolaan TPA

Selain aspek hukum, AMNB juga menyoroti transparansi anggaran pengelolaan TPA tersebut.

"Kalau ada anggaran, ke mana penggunaannya? Kalau ada program, apa hasilnya? Dan kalau ada kewenangan, mengapa kondisi TPA masih demikian?" tanyanya.

Nelvin menyebut pertanyaan itu merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat, bukan tuduhan korupsi. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, pelaksanaan, dan kondisi di lapangan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, gugatan yang disiapkan tidak untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk mendorong kepastian hukum dan pembenahan sistem.

"Gugatan ini tidak diarahkan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk mendorong kepastian hukum, pembenahan pengelolaan TPA, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pelanggaran atau kerusakan. Kami tidak mencari konflik. Kami hanya ingin hukum bekerja. Siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang memiliki kewajiban, dan siapa yang terbukti lalai, semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum," pungkasnya. (Kdr)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait