Dua Terdakwa Suap Proyek Internet Kominfo Tebing Tinggi Dituntut BedaDua Terdakwa Suap Proyek Internet Kominfo Tebing Tinggi Dituntut Beda

MEDAN beritasore.co.id): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi dengan tuntutan berbeda.
Tuntutan dibacakan JPU Edwin Lumban Tobing dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 28 September 2026.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama 2 tahun. Ia dinilai melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terdakwa Heny Afrianti dituntut 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 605 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa, Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
"Pembelaan akan kami lakukan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan," ujar Pahala saat dihubungi di Tebing Tinggi.
Ia mengatakan pledoi akan dibacakan pada sidang lanjutan 5 Oktober mendatang.
Pahala menegaskan, pihaknya meyakini uang yang menjadi pokok perkara bukan suap untuk memenangkan proyek, melainkan biaya pemeliharaan atau maintenance cost.
"Kami tetap meyakini berdasarkan kesaksian direksi maupun staf PT Whiz Digital Berjaya, itu bukan uang suap, melainkan anggaran maintenance cost yang disiapkan perusahaan untuk pemeliharaan apabila terjadi gangguan jaringan," kata Pahala.
Menurutnya, dalam penyerahan uang tersebut terdapat kekeliruan prosedur, namun tidak serta-merta menjadi tindak pidana suap. Hal itu, kata dia, sejalan dengan keterangan ahli pidana Dr. Edi Yunara dalam persidangan sebelumnya.
Oleh karena itu, pihaknya dalam pledoi nanti akan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti dan membebaskan terdakwa Nur Erdian dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya. Namun, jika majelis hakim berpendapat lain, pihaknya meminta putusan yang seadil-adilnya.
Perkara ini bermula dari pengadaan jaringan internet pada Dinas Kominfo Tebing Tinggi. Kasus tersebut kemudian menyeret Nur Erdian dan Heny Afrianti setelah muncul dugaan penerimaan uang terkait proyek tersebut.(Yan).









Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda