Dua Kandidat Ditetapkan di Pilkades Tunggul 45, Petahana vs Mantan Kades Bersaing KetatDua Kandidat Ditetapkan di Pilkades Tunggul 45, Petahana vs Mantan Kades Bersaing Ketat

ASAHAN, (beritasore.co.id): Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, memasuki babak krusial. Panitia Pilkades Desa Tunggul 45 resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan calon kepala desa di Kantor Desa Tunggul 45, Kamis (23/7/2026).
Rapat pleno tersebut dihadiri Forkopincam Pulau Rakyat, Ketua dan seluruh Panitia Pilkades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, tokoh masyarakat, serta para bakal calon.
Ketua Panitia Pilkades Desa Tunggul 45, Suhardiman, mengatakan pleno hari ini merupakan tahapan perubahan status dari bakal calon menjadi calon definitif.
"Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Desa, berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian berkas administrasi, kami menetapkan dua orang calon," ujar Suhardiman.
Adapun dua calon yang ditetapkan yakni nomor urut 1, Edy Sunarto (petahana/incumbent) dan nomor urut 2, Untung (mantan Kepala Desa Tunggul 45).
Sementara itu, Camat Pulau Rakyat yang diwakili Tamrin berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan aman dan demokratis.
"Mari kita laksanakan Pilkades ini secara kondusif. Soal menang kalah itu sudah menjadi ketentuan dari Yang Maha Kuasa," pesannya.
Pilkades Tunggul 45 sendiri dijadwalkan akan digelar pada Oktober 2026 mendatang. Sejumlah warga Pulau Rakyat memprediksi pertarungan kali ini akan berlangsung seru.
"Pasti seru, karena keduanya sama-sama punya rekam jejak dan pengalaman di pemerintahan desa dan sudah dikenal luas oleh masyarakat," ujar salah seorang warga, Sabtu (25/7/2026).(min).







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda