Breaking News
Memuat breaking news...

Dua Kali Mangkir Panggilan, Polda Sumut SiapJemput Paksa Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir

Redaksi
Redaksi
Senin, 14 September 2026 - 4.53 PM WIB
3
Dua Kali Mangkir Panggilan, Polda Sumut SiapJemput Paksa Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (beritasore.co.id): Polda Sumatera Utara akan melakukan upaya paksa terhadap anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, mengatakan penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa tersangka jika panggilan kedua kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang patut dan wajar.

"Apabila tidak menghadiri surat panggilan tersangka kedua ini tanpa memberi alasan yang patut dan wajar, maka penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa paksa tersangka. Penyidik tetap akan memberikan kesempatan manakala tersangka tidak datang dengan alasan tertentu," ujar Ferry kepada wartawan di Medan, Senin (14/9).

Ferry menjelaskan, Dhody Thahir kembali tidak hadir pada jadwal pemeriksaan Senin (14/9). Pada panggilan tersebut, hanya kuasa hukumnya yang datang dan menyerahkan surat.

"Yang bersangkutan tidak hadir. Dia sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang. Hanya kuasa hukumnya yang datang menyampaikan surat," katanya tanpa merinci alasan ketidakhadiran.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis H. Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan enggan memberikan keterangan.

Untuk diketahui, Dhody Thahir telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.tsk/166/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 21 Agustus 2026.

Penyidik kemudian melayangkan panggilan pertama sebagai tersangka pada Kamis (27/8) pukul 10.00 WIB sesuai surat Nomor: S.Pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum. Panggilan kedua dilayangkan pada Rabu (9/9/2026) untuk pemeriksaan pada Senin (14/9) pukul 10.00 WIB dengan surat Nomor: S.Pgl/Tsk-2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut tanggal 11 April 2023 pelapor Muhammad Gazali Iskandar. Dhody Thahir, warga Komplek Bumi Asri Blok C, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, dilaporkan atas dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP lama (UU No.1 Tahun 1946) Jo Pasal 394 Jo Pasal 391 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporan tersebut, tersangka diduga memalsukan surat tanah warga di Komplek Perumahan Pondok Alam.

Warga Apresiasi Polda Sumut

Sementara itu, warga Perumahan Subsidi Rumah Pondok Alam (RPA) mengapresiasi langkah Polda Sumut menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka. Mereka menilai langkah itu sebagai bukti penegakan hukum tanpa pandang bulu.

"Kami berterima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut yang telah menetapkan status tersangka kepada Bapak Dhody Thahir. Dengan adanya penetapan ini, kami merasa jauh lebih tenang karena ini berkaitan langsung dengan rumah kami," ujar salah seorang warga, Nasa, Rabu (26/8/2026).

Menurut warga, penetapan tersangka terhadap anggota dewan tersebut membuktikan asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Warga mengaku sebelumnya telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD Sumut dan Pengadilan Tinggi Sumut untuk menolak gugatan Dhody Thahir terhadap sertifikat tanah warga yang akhirnya ditolak hakim.

Mereka berharap proses hukum terus dikawal hingga tuntas.***

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait