DPRK Aceh Tenggara Gelar Paripurna Raqan Perubahan APBK 2026 Senilai Rp1,31 TriliunDPRK Aceh Tenggara Gelar Paripurna Raqan Perubahan APBK 2026 Senilai Rp1,31 Triliun

KUTACANE (beritasore.co.id): Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I tentang Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026, Jumat (25/9), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRK, Jalan Ahmad Yani, Kutacane.
Rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny F. Roza.
Dalam sambutannya, Denny menyampaikan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Tenggara telah menuntaskan pembahasan Raqan Perubahan APBK 2026 pada Kamis (24/9).
"Alhamdulillah, Tim Banggar DPRK dan TAPK telah menuntaskan pembahasan. Bersama Badan Musyawarah (Banmus) juga telah menyepakati tahapan dan jadwal rangkaian rapat paripurna hari ini," ujar Denny.
Ia menjelaskan, perubahan APBK merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika selama pelaksanaan APBK murni 2026, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, dalam pidato pengantar Nota Keuangan menjelaskan bahwa perubahan APBK 2026 dilakukan untuk penyesuaian kebijakan pendapatan dan belanja dari pemerintah pusat.
Penyesuaian tersebut meliputi bantuan hibah, penambahan Transfer ke Daerah (TKD), bantuan keuangan khusus dari Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Aceh, serta penyesuaian dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) audited tahun sebelumnya.
Selain itu, dilakukan pergeseran program dan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak dapat dilaksanakan pada APBK murni 2026.
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun pelayanan publik, guna mendukung prioritas pembangunan daerah," kata Salim Fakhry.
Struktur Perubahan APBK 2026 Rp1,312 Triliun
Dalam Nota Keuangan tersebut, Bupati memaparkan Raqan Perubahan APBK Aceh Tenggara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.312.194.872.344.
Anggaran tersebut disusun berdasarkan RPJMK Agara 2025-2029, Perubahan RKPK dan KUA-PPAS Tahun 2026, serta sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang penerapan anggaran berbasis kinerja.
Struktur pendapatan meliputi:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp116,15 miliar, yang terdiri dari Pajak Daerah Rp18,48 miliar, Retribusi Daerah Rp2,85 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp2,51 miliar, dan Lain-lain PAD yang Sah Rp92,30 miliar. 2. Pendapatan Transfer sebesar Rp1.127,89 triliun, terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat Rp1.081,56 triliun dan Transfer Antar Daerah Rp46,33 miliar. 3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp22 miliar.
Sedangkan struktur belanja daerah sebesar Rp1,312 triliun, naik dari Rp1,224 triliun pada APBK murni, dengan rincian:
• Belanja Operasi Rp903,32 miliar, meliputi Belanja Pegawai Rp494,30 miliar, Belanja Barang dan Jasa Rp390,32 miliar, dan Belanja Hibah Rp18,69 miliar. • Belanja Modal Rp89,26 miliar, terdiri dari modal peralatan dan mesin Rp28,53 miliar, gedung dan bangunan Rp9,51 miliar, jalan, jaringan dan irigasi Rp47,34 miliar, serta aset tetap lainnya Rp3,84 miliar. • Belanja Tidak Terduga Rp12,25 miliar. • Belanja Transfer (Bantuan Keuangan) Rp307,36 miliar.
Untuk pembiayaan daerah sebesar Rp46,14 miliar yang bersumber dari SiLPA APBK tahun sebelumnya, SiLPA Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, dan SiLPA Otonomi Khusus Aceh, untuk menutupi defisit antara pendapatan dan belanja daerah.
Rapat paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk dan keluar oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) M. Hatta Desky, SE, dilanjutkan pengesahan Tata Tertib (Tatib) rapat. Usai penyampaian Nota Keuangan oleh Bupati, sidang diskors hingga pukul 14.00 WIB.
Turut hadir puluhan anggota DPRK, Sekda Aceh Tenggara Yusrizal, ST, para Asisten, Kepala OPD, Kepala Badan, para Camat, dan undangan lainnya.(Aie).









Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda