DPRD Medan Ubah Penanggulangan Kemiskinan, Stop Andalkan Bansos, Fokus KemandirianDPRD Medan Ubah Penanggulangan Kemiskinan, Stop Andalkan Bansos, Fokus Kemandirian

MEDAN (beritasore.co.id): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Ranperda Inisiatif tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (5/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Penjelasan Ranperda disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Sri Rezeki.
Dalam pemaparannya, Sri Rezeki menegaskan, strategi penanggulangan kemiskinan di Kota Medan tidak boleh lagi bertumpu pada bantuan sosial (bansos) semata. Paradigma harus bergeser ke arah pemandirian melalui pemberdayaan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.
"Penanggulangan kemiskinan tidak dapat hanya dilakukan melalui pemberian bantuan, tetapi harus diarahkan pada peningkatan kapasitas, pemberdayaan, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat miskin secara bertahap dapat meningkatkan kualitas hidup dan kemandiriannya," ujar Sri Rezeki.
Menurutnya, revisi Perda ini sangat krusial. Selain untuk menyesuaikan regulasi nasional terbaru, juga untuk menjawab perubahan kondisi sosial-ekonomi agar program pemerintah lebih efektif dan tepat sasaran.
Ia menilai, persoalan kemiskinan saat ini bersifat multidimensi. Tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan dasar pangan, tetapi juga harus menjamin akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
Ranperda inisiatif ini, lanjut Sri Rezeki, merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat.
Adapun enam poin krusial yang menjadi sasaran perubahan meliputi:
1. Penyesuaian dasar hukum dengan regulasi terbaru; 2. Penyempurnaan ruang lingkup penanggulangan kemiskinan; 3. Pembenahan basis data kemiskinan terpadu yang diperbarui secara berkala; 4. Penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor, termasuk sinergi dengan dunia usaha, akademisi, dan lembaga sosial; 5. Pengetatan sistem monitoring dan evaluasi; 6. Fokus pada pemberdayaan dan peningkatan pendapatan masyarakat.
DPRD berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung transparan dan komprehensif bersama Pemko Medan.
"Kami berharap pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat melahirkan perda yang benar-benar menjawab kebutuhan dan menghadirkan kesejahteraan berkelanjutan bagi warga Kota Medan," pungkasnya.
Di akhir rapat, Wali Kota Medan Rico Waas menerima berkas penjelasan Ranperda Inisiatif tersebut yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen. (MZ)











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda