DPRD Medan Setujui Laporan Pansus PAD Jadi Perda, Soroti Kebocoran dan Lemahnya Tata KelolaDPRD Medan Setujui Laporan Pansus PAD Jadi Perda, Soroti Kebocoran dan Lemahnya Tata Kelola

MEDAN (beritasore.co.id): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk direkomendasikan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna internal di Gedung DPRD Medan, Selasa (18/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, didampingi Wakil Ketua H. Zulkarnaen, S.K.M dan Rajudin Sagala, serta dihadiri anggota dewan lainnya.
Ketua Pansus PAD, El Barino Shah, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan sejumlah isu krusial terkait PAD Kota Medan. Di antaranya regulasi yang tidak berjalan, kebocoran PAD di sejumlah sektor, pengelolaan yang tidak optimal, target yang tidak tercapai, hingga tren penurunan pendapatan daerah.
"Tujuan Pansus ini adalah menghimpun peraturan tentang PAD Kota Medan dan mengevaluasi sistem tata kelolanya, termasuk menemukan persoalan terkait SDM dan pelayanan," ujar El Barino yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan.
Ia menjelaskan, mekanisme kerja Pansus dilakukan melalui identifikasi masalah dan pengumpulan bukti, rapat pembahasan data dan fakta PAD dengan pendalaman informasi dan klarifikasi, kunjungan kerja lapangan untuk studi komparasi pengelolaan PAD, serta mengundang akademisi.
Dari hasil kerja tersebut, Pansus mengelompokkan temuan ke dalam lima isu strategis, yakni:
1. Potensi kebocoran dan akuntabilitas penerimaan; 2. Potensi PAD yang belum tergali optimal; 3. Optimalisasi retribusi dan pelayanan; 4. Penguatan regulasi dan SDM; 5. Integrasi data dan pengawasan.
Soroti Kebocoran Serius
Isu kebocoran PAD menjadi perhatian serius Pansus. Menurut El Barino, kebocoran terjadi akibat tidak adanya transparansi serta lemahnya mekanisme kontrol dan akuntabilitas penyetoran.
Pansus menemukan adanya pembayaran retribusi yang disetorkan kepada oknum atau personal di perangkat daerah terkait, bukan melalui mekanisme resmi ke rekening kas daerah.
Selain itu, sistem pembayaran pajak menggunakan tapping box di sejumlah objek pajak, termasuk di pusat perbelanjaan modern, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, sistem pemantauan transaksi parkir sejak 2023 tidak lagi menggunakan tapping box dan telah beralih menggunakan pihak ketiga.
"Ini persoalan sangat serius. Setiap penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah harus memiliki mekanisme pemungutan, penyetoran, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas," tegas El Barino.
Untuk itu, Pansus merekomendasikan Pemko Medan melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan audit terhadap mekanisme penerimaan tersebut. Termasuk memastikan siapa yang melakukan pemungutan, kepada siapa pembayaran dilakukan, berapa nilai yang diterima, serta apakah seluruh penerimaan telah masuk ke kas daerah.
Temuan Pajak Flat dan Penyalahgunaan NPWPD
Temuan lain, Pansus mendapati wajib pajak yang membayar pajak dan retribusi dengan sistem setoran tetap (flat), tanpa mempertimbangkan peningkatan omzet penjualan atau jumlah kunjungan tamu.
"Jelas ini menjadi celah penyimpangan dan kehilangan potensi PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah," ungkapnya.
Pansus juga menemukan satu hotel di Kota Medan yang menggabungkan pajak hotel dan pajak hiburan menjadi satu pembayaran. Padahal, keduanya merupakan objek pajak yang berbeda dan seharusnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) terpisah.
Bahkan, banyak tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol menggunakan NPWPD pajak restoran sebesar 10 persen, yang seharusnya menggunakan NPWPD pajak hiburan sebesar 40 persen.
Di akhir laporannya, El Barino meminta agar tindak lanjut rekomendasi Pansus dilaporkan secara berkala kepada DPRD Medan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
"Hasil kerja ini harus menjadi momentum untuk pembenahan tata kelola PAD Kota Medan secara menyeluruh. PAD yang meningkat bukan hanya soal bertambahnya penerimaan daerah, tetapi tentang semakin kuatnya kemampuan Pemko Medan dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (MZ)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda