Breaking News
Memuat breaking news...

DPRD Medan Inisiasi Ranperda PBG, Usul Denda 10 Persen dari Nilai Bangunan Bagi yang Tak Berizin

Redaksi
Redaksi
Minggu, 2 Agustus 2026 - 1.21 PM WIB
3
DPRD Medan Inisiasi Ranperda PBG, Usul Denda 10 Persen dari Nilai Bangunan Bagi yang Tak Berizin
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (beritasore.co.id): Maraknya bangunan tanpa izin akibat sulit dan mahalnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Medan. Kondisi ini dinilai menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi IV yang membidangi pembangunan sepakat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PBG sebagai hak inisiatif DPRD.

"Sebagai hak inisiatif DPRD Medan, kami telah mengajukan Ranperda PBG ke Bapemperda DPRD Medan. Kita harapkan pada tahun 2027 sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda)," ujar anggota DPRD Medan, Lailatul Badri, kepada wartawan, Minggu (2/8).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu mengatakan, pengajuan Ranperda ini sudah menjadi kesepakatan dan agenda kerja Komisi IV.

Menurut Lela, poin krusial yang akan diatur dalam Ranperda tersebut adalah evaluasi mahalnya biaya jasa konsultan dan arsitek dalam pengurusan PBG.

"Hal itu perlu dievaluasi sekaligus membenahi sistem PBG. Tujuannya untuk memangkas birokrasi yang menghambat perizinan dan memutus praktik pungli. Dengan begitu, PAD bisa optimal," jelasnya.

Lela menyebut, mahalnya biaya konsultan menjadi alasan utama masyarakat enggan mengurus PBG.

"Bayangkan saja, biaya konsultan bisa lima kali lipat lebih mahal dari biaya retribusi PBG itu sendiri. Ini kan aneh, makanya pemilik bangunan jadi malas mengurus PBG," katanya.

Ia menegaskan, ke depan seluruh bangunan di Kota Medan wajib memiliki PBG agar penataan kota tetap terjaga dan kebocoran retribusi bisa dicegah.

Pada kesempatan itu, Lela juga meminta Dinas Perkimcikataru Kota Medan proaktif mendukung inisiatif DPRD tersebut. Ia berharap dinas dapat bekerja profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi keuntungan pribadi.

"Dalam penggodokan Ranperda nanti, kami akan melibatkan banyak elemen masyarakat. Intinya, jangan sampai menyulitkan satu pihak. Harus sama-sama diuntungkan dan tetap berpedoman pada aturan," ujarnya.

Lela menambahkan, draf Ranperda tersebut akan berpedoman pada Undang-Undang Cipta Kerja.

"Dalam UU Cipta Kerja sudah diatur sanksi bagi siapa pun yang tidak memiliki PBG, mulai dari sanksi tertulis hingga pembongkaran bangunan. Kita akan usulkan denda 10 persen dari nilai bangunan jika tidak memiliki PBG, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Cipta Kerja," pungkasnya. (MZ)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait