Breaking News
Memuat breaking news...

DPRD Batu Bara Tetapkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Prioritas 2027

Redaksi
Redaksi
Jumat, 11 September 2026 - 6.55 PM WIB
3
DPRD Batu Bara Tetapkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Prioritas 2027
Ketua DPRD Batu Bara Safii, SH saat menggelar dialog Ranperda prioritas 2027 di Aula Kementerian Agama (Kemenag) Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Lima Puluh, Jumat (11/9/2026). foto: beritasore.co.id
Reading Comfort
adjust the font size

BATU BARA (beritasore.co.id): Ketua DPRD Batu Bara, Safii, SH menyebutkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD telah disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk prioritas tahun 2027.

Hal itu disampaikannya didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Batu Bara, Nafiar, pada dialog terbuka untuk umum di Aula Kementerian Agama (Kemenag) Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Lima Puluh, Jumat (11/9/2026).

Safii menjelaskan, salah satu Ranperda yang menjadi prioritas pembahasan pada 2027 adalah Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu. Pembahasan tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk mendapatkan masukan.

"Ranperda ini memerlukan masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang disusun benar-benar mampu mengakomodasi kepentingan pelestarian kebudayaan Melayu di Batu Bara. Hari ini kita menggelar hearing dialog dalam rangka Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Batu Bara dengan topik Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara," ucap Safii.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Batu Bara, Nafiar menyebutkan terdapat tiga Ranperda yang menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Ketiganya yakni Ranperda tentang Pesantren, Ranperda tentang Teknologi Informasi, dan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara.

"Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu ini diajukan oleh pemangku adat Melayu Kedatukan Lima Puluh dan Kedatukan Indrapura," jelasnya.

Menurut Nafiar, keberadaan Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu nantinya diharapkan menjadi landasan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan budaya Melayu di Kabupaten Batu Bara.

Ia berharap proses penyusunan Ranperda mendapat masukan dari berbagai unsur masyarakat, khususnya tokoh budaya Melayu dan sembilan Kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara.

Selama ini ketiadaan regulasi khusus menyebabkan sejumlah warisan budaya dan sejarah Melayu belum mendapatkan perhatian maksimal, termasuk Istana Niat Lima Laras dan Istana Kedatukan Indrapura.

"Karena tidak ada aturan yang mengikat, sehingga itu semua terabaikan. Bahkan usulan pelestarian budaya ini tidak lolos eksaminasi di Pemprov Sumut," katanya.

Nafiar menambahkan, pada tahun 2014 dirinya pernah dipercaya menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara untuk membahas Ranperda Budaya Batu Bara, namun pembahasan tersebut tidak sampai menghasilkan Perda.

"Ranperda ini sangat penting dan mendesak dibahas demi kemajuan dan pelestarian kebudayaan Melayu Batu Bara," pungkasnya.

Dialog tersebut dihadiri anggota DPRD Batu Bara, zuriat Kedatukan se-Kabupaten Batu Bara, tokoh adat dan budaya, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta insan pers. (als)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait