Dinkes Akui Gaji PPPK Nakes Madina Terlambat, Penyebab APBD Perubahan Belum CairDinkes Akui Gaji PPPK Nakes Madina Terlambat, Penyebab APBD Perubahan Belum Cair

PANYABUNGAN (beritasore.co.id): Tenaga Kesehatan (Nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di 26 Puskesmas dan RSUD Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji. Hingga Rabu, 8 Oktober 2026, gaji mereka belum juga dibayarkan tanpa adanya penjelasan resmi.
"Kami hanya minta kepastian. Gaji ini adalah hak kami sebagai PPPK. Sampai hari ini tanggal 8 Oktober belum dibayar dan tidak ada penjelasan," ujar sejumlah Nakes PPPK Madina di RSUD Panyabungan, Kamis (8/10/2026).
Menurut mereka, keterlambatan gaji sudah sering terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Saat dikonfirmasi ke pihak RSUD Panyabungan, mereka mengaku tidak mendapatkan penjelasan resmi terkait jadwal pembayaran.
Keluhan serupa juga disampaikan Nakes PPPK yang bertugas di Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya di wilayah Mandailing Natal. Para Nakes yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengaku kesulitan mengatur kebutuhan sehari-hari akibat keterlambatan tersebut.
Mereka juga menilai ada perlakuan berbeda, karena PPPK di instansi lain menerima gaji lebih tepat waktu. Saat menanyakan persoalan ini, mereka hanya diminta menunggu tanpa kejelasan.
"Kondisi ini membuat resah, padahal kami tetap menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata salah seorang Nakes.
Para Nakes berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melalui BKPSDM, Dinas Kesehatan, dan pihak terkait, memberikan perhatian serius serta penjelasan terbuka mengenai penyebab keterlambatan dan kepastian waktu pembayaran.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Madina, drg. Firdaus Nasution, yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Kamis malam (8/10) pukul 20.00 WIB, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji PPPK Nakes, baik di RSUD Panyabungan maupun di Puskesmas.
Ia menjelaskan, keterlambatan tersebut berkaitan dengan proses pencairan anggaran. Jika sebelumnya dikelola BPKAD, kini pengelolaannya ada di Dinas Kesehatan.
"Memang sejak awal gaji PPPK Nakes untuk Tahun Anggaran 2026 sudah kurang. Sementara APBD Perubahan TA 2026 baru disahkan pada 29 September 2026," jelas Firdaus.
Menurutnya, saat ini APBD Perubahan tersebut masih dalam tahap eksaminasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
"Informasinya proses eksaminasi di Kantor Gubsu memakan waktu sekitar dua minggu. Tentu setelah itu baru bisa dibayarkan gaji PPPK Nakes," pungkasnya.(Kdr).











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda