Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, MA Ditangkap Polres BatubaraDiduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, MA Ditangkap Polres Batubara

BATUBARA (beritasore.co.id): MA (44) warga Batubara diduga menyetubuhi anak dibawah umur, Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026 ditangkap Satreskrim Polres Batubara Kamis (16/7/2026).
Release resmi Kasie Humas Polres Batubara AKP P Tamba membenarkan Satreskrim Polres Batubara menangkap MA usai tersangka ditangkap Perangkat Desa bersama warga terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak, sebut aja Bunga (14).Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban menerangkan dugaan tindak pidana terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun,terakhir pada Senin, 13 Juli 2026 di wilayah Kabupaten Batubara.Satreskrim Polres Batubara segera melakukan proses hukum dengan mengamankan terduga pelaku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.Polres Batubara berkomitmen untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(als)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda