Breaking News
Memuat breaking news...

Curi Tabung Milik Warga, Tapi Perdamaian Dengan Oknum BUMDes Plus Dana Rp500.000

Redaksi
Redaksi
Rabu, 20 Mei 2026 - 11.00 AM WIB
Curi Tabung Milik Warga, Tapi Perdamaian  Dengan Oknum BUMDes Plus Dana Rp500.000
Reading Comfort
adjust the font size

ASAHAN (Beritasore.co.id): Seorang anak di bawah umur melalui orang tuanya DS didenda Rp500.000 oleh oknum pengurus Bumdes Desa Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan berinisial DR.

Pasalnya, anak DS terduga pencurian satu buah tabung LPG milik seorang ibu rumah tangga berinisial JU.

Tapi anehnya, orangtua terduga malah diminta untuk menandatangani surat perdamaian dengan DR yang tidak ada hubungannya dengan pencurian 1 buah LPG milik JU. DR mengaitkannya kepada DS karena tabung LPG 3 Kg milik BUMDes sebelumnya pernah hilang sebanyak 6 buah.

Surat perjanjian damai yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sei Piring, Suriadi, tertulis DS pekerjaan karyawan bersepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan DR selaku pengurus BUMDES di Desa tersebut.

Sementara, hasil konfirmasi dari DS, dirinya menjelaskan jika aksi pencurian 1 buah tabung gas Elpiji 3 kg tersebut hanya berurusan dengan korban, JU, bukan DR.

"Memang, sebelumnya anak saya itu ada mengambil 1 buah tabung gas Elpiji 3 kg milik JU, namun, sudah dikembalikan kepada pemiliknya bang dan pemiliknya hanya minta ganti gembok rumahnya yang rusak," jelas DS saat dikonfirmasi kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/5/2026)

Anehnya lagi, lanjut DS permasalahan dengan JU sudah selesai tapi, ia harus membayar kepada DR sebesar Rp500.000 untuk mengganti rugi LPG milik BUMDes yang hilang. Awalnya, diminta perbuah Rp175.000 x 6 berjumlah Rp1.050.000. Setelah tawar menawar karena tidak ada kemampuan turun menjadi Rp500.000.

"Padahal, anak saya tidak ada mencuri tabung LPG milik BUMDes, bukti maupun saksi tidak ada, bahkan anak saya bersedia dibawa ke kantor polisi, tapi saya tetap disuruh membayar ganti rugi dengan DR," kata DS seraya mengungkapkan pembayaran uang sebesar Rp500.000 itu langsung ditransfer melalui rekening SA yang merupakan Kepala Dusun I Sei Piring.

Pasca dibuatnya surat perjanjian damai tersebut, lanjut DS, dirinya beserta keluarga mengaku sangat heran dengan isi surat perjanjian yang ditandatangani di kantor Desa Sei Piring tersebut.

"Setelah pertemuan di kantor Desa Sei Piring, SA yang saat ini menjabat sebagai kepala Dusun 1 Desa Sei Piring datang ke rumah saya untuk meminta surat pernyataan damai tersebut. Namun, saya tidak memberikan surat itu bang, karena saya beserta keluarga baru paham/mengerti jika isi surat itu sudah salah," tegasnya.

Masih menurut DS, pada saat pertemuan tersebut, pihak pengurus BUMDES Desa Sei Piring sama sekali tidak dapat memperlihatkan bukti apapun terkait keterlibatan anaknya dengan persoalan kehilangan sejumlah tabung gas di kantor Desa pada beberapa waktu lalu.

"Namun apa daya bang, karena adanya tekanan bang, saya terpaksa harus menandatangani surat pernyataan damai dan membayar uang kepada DR sebesar Rp500 ribu tersebut,' ketusnya.

Terpisah, Kepala Desa Sei Piring, Suriadi saat ditemui sejumlah rekan jurnalis di ruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut.

"Kejadian dan adanya surat pernyataan damai itu benar bang," katanya.

Saat dikonfirmasi terkait adanya kesalahan pada isi surat perjanjian damai tersebut, Suriadi selaku Kepala Desa Sei Piring tidak dapat berkomentar banyak.

"Intinya itu bang, surat pernyataan damai itu memang saya tandatangani. Pasca pertemuan mediasi tersebut, barulah diketahui adanya kesalahan pada surat pernyataan damai itu bang," katanya.

Dirinya mengakui jika DS saat ini enggan untuk memberikan surat pernyataan damai yang telah dikeluarkan tersebut.

"Saya heran kenapa DS tidak mau memberikan surat pernyataan damai itu, padahal pihak Desa hanya ingin memperbaikinya,", tandasnya. (min)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait