Cegah Tambang Ilegal, Polres Tebing Tinggi Pasang Spanduk Larangan Galian C di Naga KesianganCegah Tambang Ilegal, Polres Tebing Tinggi Pasang Spanduk Larangan Galian C di Naga Kesiangan

TEBING TINGGI (beritasore.co.id): Upaya pencegahan aktivitas pertambangan ilegal terus dilakukan Polres Tebing Tinggi. Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), personel memasang spanduk imbauan larangan aktivitas Galian C tanpa izin di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (17/10/2026) siang.
Pemasangan spanduk tersebut dipimpin langsung Kanit Tipidter Polres Tebing Tinggi, Ipda I Kadek Agus Dana Putra, S.Tr.K., M.H.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak melakukan penambangan Galian C tanpa mengantongi izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Tebing Tinggi menegaskan, imbauan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Galian C tanpa izin. Mari bersama-sama menjaga ketertiban hukum demi terciptanya kamtibmas yang kondusif," ujar Ipda I Kadek.
Polres juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal di sekitarnya.(Yan)











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda