Cegah Pelanggaran Hukum, Pahala Sitorus Minta Unit Kerja Dishub Tebingtinggi Patuh RegulasiCegah Pelanggaran Hukum, Pahala Sitorus Minta Unit Kerja Dishub Tebingtinggi Patuh Regulasi

Tebingtinggi (beritasore.co.id): Advokat Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. menegaskan, setiap unit kerja di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tebingtinggi harus berpedoman pada aturan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, agar terhindar dari pelanggaran hukum.
Penegasan itu disampaikannya usai diundang khusus untuk memberikan masukan dan pembekalan hukum di Kantor Dishub Kota Tebingtinggi, Rabu (19/08/2026).
"Untuk tidak melanggar hukum atau melakukan perbuatan melawan hukum, setiap unit kerja di dinas atau OPD mana pun harus berpedoman pada aturan yang ada. Oleh karena itu, saya berpesan kepada setiap unit kerja Dishub Tebingtinggi agar tidak melanggar aturan sekecil apa pun," tegas Pahala.
Menurutnya, jika seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai regulasi, maka jajaran Dishub tidak perlu khawatir apabila ada pihak yang mempersoalkan kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan.
"Sepanjang kalian bekerja dengan berpedoman pada aturan yang ada, tidak perlu khawatir. Jika ada yang mempersoalkan kebijakan kalian, kalian sudah punya pegangan aturan atau regulasi," ujarnya.
Pahala yang juga mantan anggota DPRD Kota Tebingtinggi tiga periode (2004-2019) itu menjelaskan, kehadirannya di Dishub Tebingtinggi selain karena undangan, juga sebagai bentuk kepeduliannya sebagai warga Kota Tebingtinggi.
"Di samping diminta, selaku warga Tebingtinggi yang cinta terhadap kotanya, saya memberikan masukan dan pencerahan berdasarkan latar belakang dan pengalaman saya," ungkapnya.
Ia mencontohkan, pembekalan tersebut meliputi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) di lingkungan Dishub, termasuk perjanjian kerja di unit parkir, unit sarana dan prasarana, serta lainnya.
"Dan yang paling penting, bagaimana membuat setiap orang yang bekerja di Dishub Kota Tebingtinggi bekerja sesuai aturan, sehingga tujuan Pemerintah Kota melalui Dishub bisa tercapai," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Pahala, juga dibedah secara terang benderang terkait regulasi pelaksanaan retribusi parkir, termasuk titik atau kawasan mana saja yang boleh dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Termasuk, bagaimana jajaran Dishub harus mampu mengenali dan membedakan mana pungutan resmi dan mana yang termasuk pungutan liar (pungli).
"Selaku orang yang bertugas di Dishub, pungutan liar atau sejenisnya harus bisa mengenalinya," tegasnya.
Pahala menambahkan, setiap warga Tebingtinggi memiliki cara tersendiri dalam mencintai kotanya. Ada yang menyampaikan masukan melalui media sosial, tokoh agama melalui tausiyah, dan guru melalui pembelajaran.
"Tapi kalau saya, mungkin dengan cara yang berbeda. Saya lebih ingin langsung bertemu dengan dinas atau OPD di jajaran Pemko Tebingtinggi. Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain, dan semoga apa yang saya sarankan tadi dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Tebingtinggi, Drs. Justin Bernad Hutapea, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kehadiran Pahala Sitorus.
"Saya merasa terbantu, wawasan dan pengetahuan kami di Dishub bertambah dari beliau. Tadi beliau juga menyinggung soal tata kelola administrasi serta sarana dan prasarana. Semoga ini berguna bagi kami dalam melaksanakan tugas," harap Hutapea.(Yan).








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda