Camat Pulau Rakyat Lantik 18 Anggota BPD Mekar Sari dan Persatuan, Tegaskan BPD Bukan Bawahan KadesCamat Pulau Rakyat Lantik 18 Anggota BPD Mekar Sari dan Persatuan, Tegaskan BPD Bukan Bawahan Kades

ASAHAN (beritasore.co.id): Sebanyak 18 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mekar Sari dan Desa Persatuan periode 2026-2034 resmi dilantik. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Camat Pulau Rakyat, Senin (27/7/2026).
Pelantikan dilakukan Camat Pulau Rakyat, Romadhansyah Siagian, SH, atas nama Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Camat Pulau Rakyat Nomor 400.10.2.5/045/KPTS-PR/VII/2026 dan Nomor 400.10.2.5/046/KPTS-PR/VII/2026 tentang Pengangkatan Pengurus BPD Desa Mekar Sari dan Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat.
Dalam sambutannya, Romadhansyah mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik. Ia menegaskan, jabatan BPD merupakan amanah dari masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan semangat pengabdian.
Ia juga meminta BPD untuk membangun kemitraan yang harmonis dengan kepala desa beserta perangkatnya. Setiap persoalan di desa, kata dia, harus diselesaikan melalui musyawarah demi kemajuan bersama.
"Seluruh rangkaian kegiatan di desa harus mendapatkan persetujuan BPD. Perlu dipahami, BPD itu bukan bawahan kepala desa. BPD adalah perwakilan dari seluruh masyarakat yang turut menjalankan roda pemerintahan desa," tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tugas utama BPD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Acara pelantikan turut dihadiri Sekretaris Kecamatan Pulau Rakyat Dainty Elfirita Damanik, SKM, MKM, para kepala desa, perangkat desa, dan tamu undangan lainnya. Acara berlangsung lancar dan khidmat.(min).







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda