Breaking News
Memuat breaking news...

Bupati Nias Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Soal Nota Keuangan Perubahan APBD 2026

Redaksi
Redaksi
Rabu, 9 September 2026 - 4.39 PM WIB
3
Bupati Nias Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Soal Nota Keuangan Perubahan APBD 2026
Reading Comfort
adjust the font size

NIAS (beritasore.co.id): Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si., menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Nias atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias yang digelar pada Rabu, 9 September 2026.

Dalam kesempatan itu, Bupati Nias menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pandangan, saran, serta masukan konstruktif yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Nias.

Bupati menegaskan, berbagai masukan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD 2026.

Adapun poin-poin penting yang menjadi fokus tanggapan Pemerintah Kabupaten Nias meliputi:

1. Menjaga kesinambungan fiskal dan keberlanjutan program prioritas daerah; 2. Penguatan pelayanan dasar dan pengurangan kesenjangan sosial; 3. Pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, dan penguatan ekonomi masyarakat; 4. Penanganan kemiskinan ekstrem dan percepatan penurunan stunting; 5. Percepatan pelaksanaan anggaran yang akuntabel; 6. Optimalisasi program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat; 7. Menjaga keselarasan Perubahan APBD dengan RPJMD dan prioritas pembangunan nasional; 8. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD); serta 9. Optimalisasi penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp44.025.533.597.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026 akan memasuki tahap pembahasan selanjutnya oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nias sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(KZ).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait