Breaking News
Memuat breaking news...

Bupati Batubara Pimpin Rakor GTRA, Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria

Redaksi
Redaksi
Minggu, 18 Oktober 2026 - 12.41 PM WIB
2
Bupati Batubara Pimpin Rakor GTRA, Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria
Bupati Batubara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Batubara di Aula Sarja Arya Racana Polres Batubara, Selasa (13/10/2026). Foto: beritasore.co.id
Reading Comfort
adjust the font size

BATUBARA (beritasore.co.id): Bupati Batubara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., memimpin langsung Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Batubara di Aula Sarja Arya Racana Polres Batubara, Selasa (13/10/2026).

Bupati menegaskan, penanganan persoalan pertanahan dan konflik agraria membutuhkan koordinasi lintas instansi yang cermat, terukur, dan sesuai ketentuan hukum agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara tepat.

"Persoalan pertanahan di Kabupaten Batubara harus ditangani secara bijaksana dengan mengedepankan keakuratan data, kejelasan status hukum, serta koordinasi antarlembaga. Setiap permasalahan memiliki karakteristik berbeda sehingga membutuhkan kajian dan langkah penyelesaian yang disesuaikan," ujar Baharuddin.

Secara khusus, Bupati menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan di Kabupaten Batubara, baik yang telah diperpanjang, yang telah berakhir masa berlakunya, maupun yang masih dalam proses pengurusan di tingkat provinsi dan pusat. Ia meminta agar dilakukan pemetaan dan pengelompokan masalah agraria berdasarkan tingkat kompleksitasnya, mulai dari ringan, menengah, hingga berat, sebagai dasar menentukan prioritas dan strategi penyelesaian.

Rakor GTRA tersebut dihadiri Wakil Bupati Batubara Syafrizal, S.E., M.AP., Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Sayed Tarmizi, S.H., M.H., perwakilan Dandim 0208/Asahan Kapten Inf. Karo Karo, Plt. Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batubara Febby Richard Immanuel L. Tobing, S.H., LL.M., serta jajaran perangkat daerah, unsur TNI-Polri, dan para camat se-Kabupaten Batubara.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batubara menjelaskan susunan GTRA, yakni Bupati sebagai Ketua, Wakil Bupati sebagai Wakil Ketua I, Sekda sebagai Wakil Ketua II, dan Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Harian.

Ia menegaskan tujuan utama Reforma Agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani konflik agraria, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kedaulatan pangan, serta memperbaiki akses masyarakat terhadap sumber ekonomi dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Dalam paparannya, diuraikan 7 tahapan penyelesaian konflik agraria, meliputi: 1) Identifikasi dan inventarisasi data, 2) Verifikasi dan validasi yuridis serta fisik, 3) Survei dan pemetaan bersama, 4) Analisis dan pemetaan konflik, 5) Musyawarah atau fasilitasi GTRA, 6) Penentuan skema penyelesaian, dan 7) Pelaksanaan tindak lanjut serta monitoring dan evaluasi.

Untuk 90 hari pertama, telah disusun rencana kerja, mulai dari konsolidasi SK dan anggota pada hari ke 1-15, kompilasi data awal pada hari ke 16-30, penentuan kriteria dan lokasi awal pada hari ke 31-45, validasi awal bersama kecamatan dan desa pada hari ke 46-60, perancangan paket penataan akses pada hari ke 61-75, hingga penetapan target dan penyusunan laporan awal pada hari ke 76-90.

Pada kesempatan yang sama, Kajari Batubara meminta penyelesaian terhadap 10 objek tanah yang menjadi sasaran Reforma Agraria dilakukan secara cermat dengan memperhatikan status hukum dan riwayat kepemilikan. Sementara Ketua PN Kisaran mengingatkan agar lahan yang masih berkonflik atau dalam proses gugatan di pengadilan untuk sementara tidak dilakukan tindakan atau kebijakan yang berpotensi memperkeruh permasalahan sebelum ada kejelasan hukum.

GTRA dibentuk sebagai wadah untuk memfasilitasi penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan koordinasi, mediasi, dan win-win solution. (als)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait