Buntut KA Tabrak Dump Truk, Perlintasan Liar KM 36+000 Perbaungan Ditutup PermanenBuntut KA Tabrak Dump Truk, Perlintasan Liar KM 36+000 Perbaungan Ditutup Permanen

Perbaungan (beritasore.co.id): Perlintasan sebidang kereta api di KM 36+000 pada petak Jalan Stasiun Lubuk Pakam - Stasiun Perbaungan resmi ditutup total dan permanen mulai Jumat (7/8/2026) pagi.
Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut insiden tabrakan antara kereta api dan dump truk yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu tersebut beberapa hari lalu.
Kesepakatan penutupan permanen itu dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Dolok Martimbang, Kantor PT KAI Divre I Sumatera Utara, pada Kamis (6/8/2026).
Rapat dihadiri Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Utara Jimmy Michael Gultom, S.T., M.M.Tr., perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Yuda Pratiwi Setiawan, S.STP., M.SP., dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai Gunawan.
Turut hadir Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP W. Gokma Silitonga, S.H., M.H., Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, S.H., M.H., Danramil 07/Perbaungan Kapten Inf. Bomer Sinaga, unsur muspika kecamatan, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat Desa Citaman Jernih.
Kepala BTP Kelas II Sumut Jimmy Michael Gultom menegaskan, keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan menjadi prioritas utama.
"Penutupan perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan merupakan langkah tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang," ujarnya.
Senada, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut bersama Dishub Sergai menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mewujudkan transportasi yang aman dan tertib, serta meningkatkan edukasi keselamatan kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP W. Gokma Silitonga yang mewakili Kapolres menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
"Keselamatan jiwa masyarakat adalah yang utama. Penutupan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi kecelakaan fatal di titik rawan perlintasan sebidang," tegasnya.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora juga mengimbau masyarakat untuk menerima keputusan tersebut dengan bijak dan tetap menjaga kondusivitas keamanan di sekitar perlintasan.
Dalam rapat tersebut disepakati, apabila masyarakat menginginkan akses jalan dibuka kembali, permohonan harus diajukan secara resmi melalui Kepala Desa Citaman Jernih kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Selanjutnya, usulan itu akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI untuk dikaji lebih lanjut.
Sementara itu, perwakilan Forum Masyarakat Desa Citaman Jernih, Maulana Hutabarat, mengaku memahami keputusan tersebut demi keselamatan warga. Namun, ia berharap pemerintah daerah tetap menjembatani kebutuhan akses transportasi masyarakat yang terdampak penutupan perlintasan.
Dengan penutupan permanen ini, diharapkan angka kecelakaan di jalur kereta api wilayah Serdang Bedagai dapat ditekan dan keselamatan operasional kereta api semakin terjamin. (Azw)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda