Breaking News
Memuat breaking news...

Bobol Rumah dan Curi Motor, Pria 34 Tahun Diringkus Polres Pelabuhan Belawan

Redaksi
Redaksi
Senin, 14 September 2026 - 8.43 PM WIB
2
Bobol Rumah dan Curi Motor, Pria 34 Tahun Diringkus Polres Pelabuhan Belawan
Reading Comfort
adjust the font size

BELAWAN (beritasore.co.id): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang pria berinisial RP (34) diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor milik warga.

Pelaku ditangkap pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor setelah rumahnya dibobol pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa bodi/coverset sepeda motor Honda Beat milik korban.

"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi seorang diri," ujar AKP Agus Purnomo.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (11/7/2026) di Jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Korban mendapati pintu rumahnya telah dirusak dengan cara dicongkel dan sepeda motornya raib.

Kepada penyidik, RP mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seseorang berinisial A di wilayah Percut Sei Tuan seharga Rp1,5 juta. Sebelum dijual, pelaku lebih dulu melepas dan membongkar bodi kendaraan untuk menghilangkan identitas.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," tegas AKP Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan kendaraan serta segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.(Att).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait