Bobol Kantor Desa Paya Bagas, MSN (43) Ditangkap Polsek Tebing TinggiBobol Kantor Desa Paya Bagas, MSN (43) Ditangkap Polsek Tebing Tinggi

Tebing Tinggi (beritasore.co.id): Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku pembobolan Kantor Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku berinisial MSN alias Sidik (43), warga Dusun Kerompol, Desa Paya Bagas. Ia ditangkap atas dugaan pencurian sejumlah barang inventaris kantor desa.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah melalui Kanit Reskrim Ipda Syawaludin membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (4/9/2026).
"Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tebing Tinggi," ujar Ipda Syawaludin.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari Kepala Desa Paya Bagas, Imam Mahyuzar (54). Pencurian diketahui terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat tiba di kantor, pelapor mendapati kondisi ruangan berantakan dan plafon dalam keadaan jebol. Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat tiang telekomunikasi di samping kantor, kemudian membuka paksa atap seng dan menjebol plafon.
Adapun barang inventaris yang hilang meliputi satu unit komputer, dua unit printer, satu unit kipas angin, satu unit sound system, satu unit infokus, satu unit televisi, dan satu unit kamera. Total kerugian ditaksir mencapai Rp26,3 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis (3/9/2026), tim Unit Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah kedai di Jalan Yos Sudarso, Tebing Tinggi.
Petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menyimpan barang hasil curian di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kini pelaku ditahan di Polsek Tebing Tinggi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Yan).








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda