Breaking News
Memuat breaking news...

BNNK dan Polres Madina Gerebek Sarang Narkoba di Panyabungan, 7 Pria Positif Sabu dan Ganja

Penulis
Penulis
Selasa, 20 Oktober 2026 - 11.41 AM WIB
5
BNNK dan Polres Madina Gerebek Sarang Narkoba di Panyabungan, 7 Pria Positif Sabu dan Ganja
Reading Comfort
adjust the font size

PANYABUNGAN, beritasore.co.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal bersama Polres Madina menggelar Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah Kecamatan Panyabungan, Senin (19/10/2026).

Dari razia gabungan tersebut, tujuh orang pria dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja.

Informasi tersebut diperoleh wartawan di Mako Polres Madina, Selasa (20/10/2026) pagi.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Madina Syamsul Arifin, M.E., dan Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandi, S.I.K., M.Si.

Petugas menyasar tiga titik lokasi yang diduga rawan peredaran narkoba, meliputi rumah kos hingga kawasan permukiman warga di sekitar persawahan dan perkebunan di Kelurahan Kayu Jati serta Desa Sigalapang Julu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan pria dan wanita untuk menjalani tes urine di tempat. Hasilnya, tujuh pria terbukti mengonsumsi narkoba, yakni:

1. MZ (28), warga Desa Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat 2. SP (29), warga Kelurahan Kotasiantar, Panyabungan 3. MA (29), warga Kelurahan Kotasiantar, Panyabungan 4. A (14), warga Desa Sopo Batu 5. FDA (19), warga Kelurahan Sipolu-polu 6. IA (29), warga Desa Gunung Tua 7. SN (28), warga Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan

Kepala BNNK Madina Syamsul Arifin menjelaskan, operasi gabungan ini melibatkan personel BNNK, Polres Madina, TNI, Subdenpom, Satpol PP, hingga Dinas Kesehatan.

Menurutnya, selain penindakan, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bersinergi menolak segala bentuk peredaran narkoba.

"Kami mengimbau pemilik kos agar memberlakukan aturan lebih ketat, seperti pendataan identitas penghuni dan tamu, serta melarang keras membawa narkotika ke lingkungan tempat tinggal," ujar Syamsul.

Ia juga meminta warga agar tidak ragu melapor kepada aparat jika menemukan indikasi transaksi maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandi menyampaikan bahwa Operasi GSN merupakan bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang diterapkan di seluruh wilayah hukum Indonesia.

"Hasil kegiatan hari ini, tujuh orang dinyatakan positif sebagai penyalahguna narkoba dan sejumlah barang bukti berhasil kami temukan," kata Bagus.

Ia turut mengapresiasi seluruh instansi terkait yang telah berpartisipasi aktif dalam operasi tersebut.

Ketujuh pria yang positif narkoba selanjutnya akan dirujuk untuk menjalani program rehabilitasi berupa pengobatan dan pembinaan selama 3 hingga 6 bulan. Lama rehabilitasi akan disesuaikan dengan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Lembaga Pemasyarakatan.(Kdr).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait