Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Sabang Amankan Dua Terduga Pengguna SabuBerawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Sabang Amankan Dua Terduga Pengguna Sabu

SABANG (beritasore.co.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Sabang mengamankan dua pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Rabu (30/9/2026) dini hari.
Kedua terduga berinisial AMD (44) dan FR (49). Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket narkotika yang diduga sabu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Emil Khaira, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan AMD dan FR di wilayah Kecamatan Sukakarya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat gampong setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang diakui milik AMD.
Kapolres Sabang AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.
"Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Kami akan terus melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ahmad Faisal.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Saat ini kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Jk).










Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda