Bau Tak Sedap dari Tumpukan Sampah Liar Resahkan Warga Paya GeliBau Tak Sedap dari Tumpukan Sampah Liar Resahkan Warga Paya Geli

DELI SERDANG (beritasore.co.id): Warga Dusun II, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mengeluhkan bau tak sedap akibat tumpukan sampah liar di sepanjang Jalan Tanjung Balai, Minggu (9/8/2026).
Tumpukan sampah tersebut tampak dibiarkan dan tidak mendapat perhatian. Padahal sampah merupakan musuh bersama. Selain menimbulkan bau tak sedap dan mengganggu pernapasan, tumpukan sampah juga dapat menjadi sumber penyakit.
Sebagaimana pepatah Arab, An-Nadhafatu Minal Iman, kebersihan adalah sebagian dari iman. Hal ini menegaskan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
"Tempat ini sudah menjadi langganan pembuangan sampah liar," ujar A, salah seorang warga sekitar.
Ia mempertanyakan peran pemerintah desa dan kecamatan. "Apa tidak bisa pemerintah desa bekerja sama dengan pihak kecamatan untuk mengatasi sampah yang sudah meresahkan ini? Karena sampah adalah musuh kita bersama. Agar tidak berserakan, sebaiknya disediakan tong sampah di sekitar lokasi pembuangan liar," katanya.
"Sudah bau, kadang hampir mencelakakan kami pengendara karena sampahnya sampai ke badan jalan," tambahnya.
Sementara itu, praktisi lingkungan Umar Y. R. Lubis mengatakan, ada sejumlah faktor penyebab maraknya pembuangan sampah sembarangan:
1. Tidak tersedianya fasilitas TPS (Tempat Penampungan Sementara) yang seharusnya disediakan oleh pemerintah. 2. Tidak berlakunya sanksi bagi pembuang sampah sembarangan sesuai Perda Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. 3. Tidak adanya teknologi tepat guna dalam penanganan sampah. 4. Biaya penanganan sampah bukan lagi sepenuhnya beban Pemda dan masyarakat, melainkan tanggung jawab produsen sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. 5. Pemerintah daerah tidak memiliki keberanian dan kemampuan dalam pengelolaan sampah.
Ia menambahkan, Kecamatan Sunggal sendiri tidak memiliki TPA/TPST, sehingga pihak kecamatan tidak dapat melakukan penanganan sampah secara maksimal.
Karena tidak adanya fasilitas tersebut, pihak kecamatan dinilai tidak memiliki tanggung jawab penuh terhadap sampah liar. Padahal, sampah yang ditumpuk sangat berpotensi menimbulkan pencemaran air, tanah, maupun udara.
"Pertanyaannya, apakah pihak kecamatan atau pengelola siap menanggung sanksi pidana maupun denda akibat pencemaran tersebut?" ujar Umar.
Menurutnya, yang perlu dilakukan pihak kecamatan saat ini adalah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.(ML).







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda