Breaking News
Memuat breaking news...

Bahrumsyah Pimpin Pansus Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Medan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 23 September 2026 - 3.07 PM WIB
1
Bahrumsyah Pimpin Pansus Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Medan
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (beritasore.co.id): Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, resmi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penunjukan tersebut ditetapkan dalam rapat internal DPRD Kota Medan terkait pemilihan komposisi personalia Pansus yang digelar Selasa (22/9/2026). Bahrumsyah akan didampingi David R.G. Sinaga sebagai Wakil Ketua.

Usai ditetapkan, Bahrumsyah mengatakan Pansus akan bekerja maksimal dengan membahas Ranperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya OPD penghasil pajak dan retribusi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan itu mengakui, realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Medan masih jauh dari harapan. Hampir setiap tahun anggaran, target penerimaan tidak pernah tercapai, padahal potensi yang dimiliki cukup besar.

"Selain itu, dalam pembahasan nanti akan ada perubahan sejumlah konsideran dan pasal-pasal dalam Ranperda. Ini untuk memaksimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah," ujar Bahrumsyah kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Untuk mencegah kebocoran, Bahrumsyah menegaskan Pansus akan mendorong agar seluruh penarikan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara online atau digitalisasi.

"Memang saat ini sejumlah penarikan pajak daerah sudah dilakukan secara online. Ke depan, kita ingin seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditarik secara online," tegasnya.

Bahrumsyah berharap perubahan Ranperda menjadi Perda nantinya dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi, sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan Kota Medan secara maksimal.

Diketahui, Pemkot Medan mengajukan Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, perubahan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. (MZ)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait