Asahan Jalani Penilaian Akhir Program Ber-AKSI 2026 oleh KPKAsahan Jalani Penilaian Akhir Program Ber-AKSI 2026 oleh KPK

ASAHAN (beritasore.co.id) - Pemerintah Kabupaten Asahan menjalani tahap akhir penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-AKSI) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 4-5 November 2026, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Penilaian dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama tim lintas kementerian dan lembaga. Tim tersebut terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman RI, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan rilis Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, penilaian ini bertujuan untuk mendorong agar nilai-nilai antikorupsi menjadi budaya yang melekat dalam penyelenggaraan birokrasi, pelayanan publik, dunia pendidikan, hingga kehidupan sosial masyarakat.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI, Andhika Widiarto, menyampaikan bahwa Kabupaten Asahan dinilai telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.
Andhika menjelaskan, Program Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-AKSI) Tahun 2026 merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi (KAK) yang mulai dilaksanakan sejak 2024.
Sementara itu, Bupati Asahan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Penilai KPK RI beserta seluruh kementerian, lembaga, dan pihak terkait atas arahan, masukan, serta rekomendasi yang diberikan selama proses pembinaan dan penilaian.
Sebagai bagian dari penilaian, Tim KPK RI juga melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perangkat daerah dan satuan pendidikan, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, dan UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan KPK RI, perwakilan Kemendagri, Kemenpan RB, Kemenkeu, BPKP, Ombudsman, Pemprov Sumut, Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten Setdakab Asahan, Staf Ahli Bupati, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian Setdakab Asahan, para Camat se-Kabupaten Asahan, serta tokoh-tokoh etnis.(als/zbb)






Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda