Apes Banget...! Diduga Gelapkan Motor, Pria 42 Tahun Malah Ketangkap Karena NarkobaApes Banget...! Diduga Gelapkan Motor, Pria 42 Tahun Malah Ketangkap Karena Narkoba

SERGAI (beritasore.co.id): Niat menggelapkan sepeda motor berujung bui. Seorang pria berinisial DM alias D (42) diamankan warga karena diduga menggelapkan sepeda motor di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
DM merupakan warga Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan. Saat polisi melakukan penggeledahan terkait kasus penggelapan tersebut, tersangka justru kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat adanya seorang pria yang diamankan warga karena dugaan penggelapan sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin IPDA Tony langsung menuju lokasi kejadian.
"Setibanya di TKP, petugas melakukan penggeledahan terhadap pakaian tersangka dan menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celananya," ujar IPDA Tony.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,4 gram (netto 0,2 gram), dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,27 gram (netto 0,07 gram), serta tiga bungkus plastik klip kosong.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
"Pengungkapan kasus bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor. Namun saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka," kata AKP Bringin Jaya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta melaporkan segala bentuk kejahatan maupun penyalahgunaan narkoba agar situasi kamtibmas tetap kondusif," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Azw).









Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda