Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Dijerat Pasal Berlapis Dugaan Pemalsuan SuratAnggota DPRD Sumut Dhody Thahir Dijerat Pasal Berlapis Dugaan Pemalsuan Surat

MEDAN (beritasore.co.id): Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir (DT) dijerat pasal berlapis atas dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan pemalsuan surat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H. Simanjuntak mengatakan, DT dijerat Pasal 394 KUHP baru atau Pasal 266 KUHP lama tentang menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 391 KUHP baru atau Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Cornelis dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (25/9/2026). Ia didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan penyidik Subdit Harta Benda (Harda Bangtah).
Cornelis menjelaskan, penetapan tersangka terhadap DT berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023 yang dilaporkan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar.
"Tersangka DT sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga kami lakukan penjemputan paksa pada 15 September 2026 di kediamannya di Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, dan langsung dilakukan penahanan," ujar Cornelis.
Kasus dugaan pemalsuan surat ini bermula pada Maret 2023 di Komplek Bumi Asri, Medan Helvetia. Melalui kuasa hukumnya, DT mengirimkan surat ke Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang.
Dalam surat tersebut, DT mengklaim sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas lahan seluas sekitar 15 hektare di Dusun V, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
"Padahal hasil penyidikan, objek tanah tersebut bukan milik tersangka, melainkan milik pelapor berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 650 tanggal 3 Desember 2019 atas nama PT Rapy Ray Putratama, dan di atasnya sedang dibangun perumahan bersubsidi," jelasnya.
Akibat empat surat yang dilayangkan kuasa hukum DT tersebut, pelapor mengalami kerugian. Sertifikat tanah milik PT Rapy Ray Putratama diblokir sehingga tidak bisa dijadikan agunan untuk pinjaman kredit di bank. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.
"Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DT. Kami telah memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor, pihak bank, dan BPN Deliserdang. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan penyitaan barang bukti. Selanjutnya berkas perkara akan segera kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap I)," kata Cornelis.
Kuasa Hukum Sebut Kriminalisasi
Terpisah, kuasa hukum DT, Hasrul Benny Harahap mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurut Benny, empat surat yang menjadi dasar penetapan tersangka dibuat oleh tim kuasa hukum, bukan langsung oleh kliennya. Surat itu dilayangkan karena objek tanah masih dalam status sengketa.
"Surat itu kami layangkan ke tiga bank dan BPN agar mempertimbangkan permohonan yang diajukan PT Rapy Ray Putratama. Itu hal yang wajar dan tidak melanggar hukum," kata Benny saat dihubungi Kamis sore.
Ia menilai penyidik bertindak serampangan dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
"Kami menilai tindakan penyidik ugal-ugalan dan telah melakukan kriminalisasi hukum terhadap klien kami," tegasnya. (zul)









Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda