Aliansi BEM PTS Sumut Minta Kepastian Hukum Penanganan Dugaan Korupsi KIP KuliahAliansi BEM PTS Sumut Minta Kepastian Hukum Penanganan Dugaan Korupsi KIP Kuliah

MEDAN (Beritasore.co.id) : Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sumatera Utara mendeklarasikan sikap bersama terkait penanganan dugaan korupsi Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I.
Dalam deklarasi yang digelar di Luno Cafe, Jalan Gunung Martimbang, Glugur Darat I, Medan Timur, Rabu (22/7/2026), mereka meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memberikan kepastian hukum atas laporan yang saat ini masih dalam proses penanganan.
Deklarasi dipimpin Ketua BEM Universitas Darma Wangsa, Diki Harahap, serta dihadiri sejumlah pimpinan BEM dari berbagai perguruan tinggi swasta di Sumatera Utara.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi BEM PTS Sumut meminta Kejatisu menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk perkembangan status hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kejatisu harus segera memberikan kejelasan atas kasus dugaan korupsi di LLDikti Wilayah I. Perkara ini telah menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan luas dari berbagai media. Penegakan hukum harus berjalan secara transparan dan tidak boleh menggantung tanpa kepastian," kata Diki Harahap.
Aliansi tersebut juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara kritis dan independen. Menurut mereka, pengawasan publik diperlukan agar proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, mereka mengingatkan agar proses penanganan perkara tetap bebas dari segala bentuk intervensi yang berpotensi memengaruhi independensi aparat penegak hukum.
"Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun selain kepentingan keadilan. Setiap upaya yang berpotensi menghambat atau mengaburkan proses hukum merupakan ancaman terhadap supremasi hukum sekaligus dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," kata Diki.
Aliansi BEM PTS Sumut menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara hingga terdapat kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
"Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dicederai. Karena itu, kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tambahnya.
Salah seorang pelapor, Aris Hasibuan, mengatakan penanganan laporan dugaan korupsi Program KIP Kuliah di lingkungan LLDikti Wilayah I telah berlangsung sekitar tujuh bulan sejak dilaporkan pada Januari 2026.
Ia mengapresiasi langkah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan Kejatisu. Namun, menurut dia, masyarakat juga berharap adanya perkembangan penanganan perkara.
"Sudah tujuh bulan kasus ini bergulir sejak Januari 2026. Kami tidak mengatakan Kejatisu tidak bekerja, tetapi publik berhak mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat perkembangan yang signifikan," ujar Aris.
Aris menuturkan, selain laporan dugaan korupsi Program KIP Kuliah, Kejatisu juga sedang menangani laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan LLDikti Wilayah I.
"Kami akan terus mengawal perkara ini. Dalam waktu dekat kami akan kembali meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganannya," katanya.
Aris juga menyampaikan harapannya agar setiap proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kejatisu memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak tertentu yang memperoleh perlindungan atau kebal hukum. Jika alat bukti telah mencukupi, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu," paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi SH MH, menegaskan penanganan laporan dugaan korupsi di lingkungan LLDikti Wilayah I masih terus berproses.
Menurut Rizaldi, tim penyelidik saat ini masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman data terhadap laporan yang diterima.
Ia menjelaskan, terdapat tahapan yang belum dapat dipublikasikan karena merupakan bagian dari kerahasiaan proses penyelidikan.
"Ini kita masih terus penggalian informasi, pulbaket dan data. Apalagi ini sifatnya masih rahasia penyidik, tidak semua mereka informasikan," kata Rizaldi.
Sebelumnya, Kejatisu menyatakan tengah menangani laporan dugaan korupsi penyaluran Program KIP Kuliah di lingkungan LLDikti Wilayah I. Dalam proses tersebut, penyelidik telah meminta keterangan sedikitnya 10 orang, termasuk kepala LLDikti Wilayah I. (aje)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda